Sulawesitoday - Kematian BA, seorang tahanan Polresta Palu, menimbulkan banyak pertanyaan dari keluarga. Arumsari Dwiyantri, adik dari BA, tidak bisa menahan air mata saat mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Arumsari mengungkapkan bahwa keluarga tidak mendapatkan informasi langsung dari kepolisian mengenai kematian BA, melainkan dari rekan kerja BA. Keluarga baru mengetahui kabar duka tersebut setelah BA dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.57 WITA pada 13 September 2024. Namun, kabar ini baru sampai ke telinga keluarga pukul 06.30 WITA, itupun melalui teman kerja BA, bukan pihak kepolisian.
Menurut penjelasan polisi, BA meninggal akibat komplikasi kesehatan, termasuk asam lambung, demam tinggi, dan sesak napas. Namun, Arumsari menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan yang membuat keluarga meragukan keterangan tersebut.
“Kami sangat terkejut mendengar kabar kematian kakak saya. Ada banyak luka di tubuhnya yang membuat kami meragukan penyebab kematiannya. Mulutnya mengeluarkan darah, dan ada bekas luka di beberapa bagian tubuh,” ujar Arumsari dengan mata sembab kepada media, Jumat (20/9/2024).
Dugaan Kekerasan dan Tuntutan Otopsi Mandiri
Melihat banyaknya kejanggalan, keluarga BA yang didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk Akbar Supratman Agtas dan Lembaga Hukum Andakara, berencana melakukan otopsi mandiri. Jeames Paschalix Tonggiroh, kuasa hukum keluarga, menyebutkan bahwa otopsi ini akan dilakukan untuk mengungkap dugaan kekerasan terhadap BA.
“Indikasi kekerasan sangat jelas terlihat ketika keluarga memandikan jenazah BA. Mulutnya mengeluarkan darah, ada bekas luka di tubuhnya, dan diagnosa kematian yang diberikan oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta yang kami lihat,” jelas Jeames dalam konferensi pers bertajuk ‘Justice for Bayu’ di Tanaris Cafe, Kota Palu.
Otopsi mandiri ini dilakukan atas permintaan keluarga BA dan melibatkan dokter ahli guna mengumpulkan bukti-bukti yang lebih jelas. Mereka juga merencanakan pembongkaran kuburan untuk proses otopsi yang lebih mendetail.
Kronologi Kematian BA Versi Kepolisian
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, dalam keterangannya menyebutkan bahwa BA telah mengeluhkan rasa sakit pada tubuhnya disertai demam dan sesak napas sejak pukul 02.29 WITA. BA kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan. Namun, kondisinya memburuk pada pukul 04.40 WITA, dengan tekanan darah yang menurun drastis serta denyut nadi yang melemah. Meskipun dokter telah melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP), BA dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.57 WITA.
Desakan Keadilan dari Keluarga dan Pendamping Hukum
Keluarga BA dan tim pendamping hukum terus berupaya mencari keadilan. Mereka menuntut transparansi dari pihak kepolisian mengenai penyebab kematian BA. Mereka juga mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius, terutama jika terbukti ada kekerasan yang terjadi selama BA dalam penahanan.
“Ini bukan sekadar mencari keadilan untuk BA, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. Kita harus memastikan bahwa setiap tahanan diperlakukan dengan baik, tanpa kekerasan, dan hak-hak mereka dilindungi,” tegas Jeames.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan tahanan oleh pihak kepolisian. Ketika seorang tahanan meninggal dunia di bawah pengawasan polisi, sudah seharusnya ada penjelasan yang jelas dan terbuka kepada keluarga, serta tindakan hukum yang sesuai jika ditemukan adanya pelanggaran.