Sulawesitoday - Tragedi memilukan kembali mengguncang warga Kecamatan Balantak Utara. Seorang wanita bernama FL, 28 tahun, ditemukan tewas dengan luka mengerikan di rumahnya sendiri. Pelaku yang masih berusia 18 tahun, RI, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sebuah press conference digelar pada Kamis, 26 September 2024, di Lobby Mapolres Banggai untuk mengungkap detail mengerikan dari kasus pembunuhan ini.
“Waktu kejadian Minggu 22 September 2024, sekira jam 01.00 Wita, TKP di dalam rumah korban,” ungkap Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary saat memulai penjelasan tentang kronologi peristiwa tragis ini.
Sebagai tambahan fakta yang membuat bulu kuduk merinding, korban Fira ternyata sempat diperkosa oleh pelaku sebelum akhirnya dihabisi dengan cara yang begitu kejam. RI tak hanya merenggut nyawa, tapi juga martabat korban.
Kronologi Mengerikan di Balik Pembunuhan
Sebelum melancarkan aksinya, RI terlebih dahulu mencuri uang korban sebesar Rp 1 juta yang ditemukan di lemari kamar. Dari tindakan pencurian itu, niat jahat pelaku semakin menjadi-jadi. Pino mengungkapkan bahwa korban sempat mencoba melarikan diri dari pelaku. Namun, upaya penyelamatan diri itu berujung tragis.
Baca Juga: Kematian Tragis di Hotel R Kota Palu: Identitas Wanita Jatuh Terungkap, Kasus Semakin Rumit
“Korban sempat melarikan diri, akan tetapi dikejar pelaku dan didorong hingga tersandar di dinding dekat pintu dapur,” jelas Pino.
Tindakan pelaku semakin brutal saat korban mencoba bangkit. Dalam kondisi tak berdaya, kepala korban dipaksa menghantam lantai. Tidak berhenti sampai di situ, RI kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban dengan kekuatan penuh.
Hasilnya? Luka-luka mengerikan terlihat di tubuh korban. Bagian kepala atas, leher belakang hingga telinga, leher depan, jari telunjuk kanan, dan bahu kanan Fira robek akibat tebasan parang.
“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala atas, robek leher belakang hingga telinga, robek di leher depan, luka di jari telunjuk kanan, dan robek di bahu kanan,” rincinya lebih lanjut.
Barang Bukti yang Berbicara
Kasus ini semakin kuat dengan ditemukannya barang bukti yang menjadi saksi bisu kebrutalan RI. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebilah parang beserta sarungnya yang terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebuah dompet, serta selembar sprei dan selimut. Semua bukti ini menjadi kunci yang akan menjerat pelaku ke dalam jeratan hukum yang berat.
Hukum Menanti Pelaku: Jerat KUHP Pasal 340 dan 285
Tidak main-main, RI kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 285 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kini menghantui pelaku muda ini. Wakapolres menegaskan, “Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Pino.
Artikel Terkait
Kematian Tragis di Hotel R Kota Palu: Identitas Wanita Jatuh Terungkap, Kasus Semakin Rumit