• Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif Mencuat, Tim Danny-Azhar Minta Andi Sudirman Diskualifikasi dari Pilkada Sulsel 2024

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:23 WIB
Laporan dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Sulsel, tim Danny-Azhar meminta diskualifikasi ASS dan Kaswadi dari Pilkada Sulsel 2024. #PilkadaSulsel2024 #PelanggaranTSM #AndiSudirman (Amirulah)
Laporan dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Sulsel, tim Danny-Azhar meminta diskualifikasi ASS dan Kaswadi dari Pilkada Sulsel 2024. #PilkadaSulsel2024 #PelanggaranTSM #AndiSudirman (Amirulah)

Sulawesitoday - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, ke Bawaslu Sulsel. Laporan ini didasarkan pada kegiatan yang melibatkan penggunaan fasilitas negara, serta pelanggaran netralitas kepala daerah dalam kampanye Pilkada Sulsel 2024.

Acara yang dipersoalkan adalah kegiatan jalan santai yang diadakan di Lapangan Gasis, Soppeng, pada 13 Oktober 2024. Ketua tim hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto, menyatakan bahwa acara ini mengandung unsur kampanye di luar jadwal yang seharusnya, dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Juga: Ingin Lolos SKD CPNS? Simak Pesan Penting dari Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar

“Kenapa kami melaporkan? Bahwa di situ ada indikasi mereka menggunakan fasilitas negara dan kemudian menguntungkan paslon. Kemudian dia kampanye di luar jadwal," ungkap Ahmad pada Kamis (17/10/2024).

Ahmad juga menekankan bahwa laporannya dilayangkan untuk menjaga demokrasi yang adil. Ia menilai, meskipun tanpa laporan dari pihaknya, Bawaslu seharusnya sudah dapat mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Motif Penikaman Pensiunan TNI di Bantaeng Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap! Simak Kronologi Lengkapnya

"Menurut kami ini seharusnya menjadi temuan Bawaslu yang mana harusnya ditindaklanjuti," katanya.

Dalam pandangan Ahmad, acara yang dihadiri oleh Andi Sudirman tersebut tidak hanya sekadar kegiatan jalan santai, tetapi memiliki unsur kampanye yang terencana secara TSM. Ahmad menambahkan bahwa Pemkab Soppeng terlibat secara langsung dalam mengoordinasikan acara tersebut, termasuk dengan mengeluarkan surat keputusan yang mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Baca Juga: Pj Gubernur Zudan Pantau Penyebab Kelangkaan BBM! Masalah suplai atau kuota habis? Tunggu Hasil Kajian Lengkapnya

"Unsur TSM-nya adalah, yang pertama pemerintah daerah kabupaten Soppeng itu membuat surat, SK bupati yang mengundang seluruh SKPD," jelas Ahmad.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga menuntut agar pasangan calon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Kaswadi Razak, didiskualifikasi dari Pilkada Sulsel 2024. Menurut Ahmad, tindakan ini diperlukan karena pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi unsur pidana pemilu, di mana netralitas kepala daerah tidak terjaga, dan fasilitas negara digunakan untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga: Stok BBM SPBU Pettarani Kerap Kosong! Pertamina Sulitkan Warga Makassar, Cari di Sini Penyebab Sebenarnya

“Tentu sangat jelas bahwa memanfaatkan fasilitas negara kampanye yang menguntungkan paslon itu harus didiskualifikasi," tegasnya.

Di sisi lain, tim hukum Andi Sudirman belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Juru Bicara ASS, Arum Spink, menyatakan bahwa mereka menunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu sebelum memberikan tanggapan.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini