• Selasa, 21 Juli 2026

Visa Kunjungan Disalahgunakan, 9 Warga China Terlibat Penipuan Daring Dideportasi dari Surabaya!

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:12 WIB
Pengawasan ketat diperlukan! 9 WNA China dideportasi akibat penipuan daring bermodus visa kunjungan di Surabaya. #VisaAbuse #Deportasi (Amirulah)
Pengawasan ketat diperlukan! 9 WNA China dideportasi akibat penipuan daring bermodus visa kunjungan di Surabaya. #VisaAbuse #Deportasi (Amirulah)

Sulawesitoday - Dalam kasus yang baru-baru ini berhasil dibongkar oleh Polrestabes Surabaya, sembilan warga negara asing asal China dideportasi akibat terlibat dalam jaringan penipuan daring. Warga asing ini dilaporkan menggunakan visa kunjungan, yang seharusnya digunakan untuk kunjungan wisata atau bisnis, namun malah disalahgunakan sebagai izin kerja ilegal dalam operasi penipuan mereka.

Modus penipuan ini menjadi sorotan besar, terutama karena melibatkan korban warga negara China di negeri asal para pelaku.

Baca Juga: Misteri Bau Tak Sedap di Toren, Sekuriti Temukan ART Meninggal di Rumah

Para pelaku diketahui menyewa sebuah rumah di kawasan Surabaya untuk dijadikan "markas operasi"—tempat mereka menjalankan aksi penipuan yang menargetkan korban di luar negeri. Rumah sewaan ini, yang tampak seperti kediaman biasa, rupanya disulap menjadi kantor tempat jaringan penipuan daring tersebut beroperasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menyatakan bahwa mereka telah "beberapa kali keluar masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan yang jelas-jelas telah disalahgunakan."

Baca Juga: Lolos Seleksi KPU, Sherly Tjoanda Resmi Gantikan Almarhum Benny Laos di Pilkada Maluku Utara 2024

Visa kunjungan, dalam hal ini, menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengelabui sistem imigrasi Indonesia. Modus ini mencuat sebagai salah satu taktik terbaru dalam jaringan kejahatan internasional yang terorganisir, karena memanfaatkan izin tinggal sementara demi kepentingan komersial ilegal.

"Jumlahnya ada sembilan orang warga negara asing asal China," ujar Ibrahiem, seraya menegaskan bahwa deportasi ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China dan pihak kepolisian di negara asal mereka.

Baca Juga: Bukan Kucing, Pria Misterius di Pangkep Kubur Janin! Bikin Heboh Warga, Polisi Lacak Pelakunya

Deportasi bukan hanya sebagai hukuman atas tindakan mereka, tetapi juga langkah preventif. Ibrahiem menambahkan bahwa semua pelaku kini masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan—lebih dikenal dengan istilah “cekal”—untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia dan mengulangi aksi serupa. Melalui langkah ini, imigrasi Indonesia berupaya mencegah risiko yang sama terulang dengan pelaku-pelaku baru di masa mendatang.

Terbongkarnya kasus ini mengingatkan kita bahwa pengawasan visa kunjungan perlu diperketat. Setiap pelanggaran, seperti dalam kasus ini, merugikan citra visa kunjungan sebagai akses yang sah bagi wisatawan dan pebisnis yang sebenarnya. Bagi pemerintah, kejadian ini seakan menjadi alarm untuk lebih serius menangani regulasi visa guna menutup celah yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga: BPOM Warning Skincare Abal-Abal Bisa Fatal, Pidana 12 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar Menanti

Melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk KBRI dan kepolisian negara lain, pemerintah Indonesia kini menunjukkan ketegasannya dalam melindungi wilayahnya dari aktivitas yang melanggar hukum. Kasus ini juga menyampaikan pesan kepada negara-negara lain bahwa penegakan hukum atas penyalahgunaan visa di Indonesia bukan hal yang bisa diremehkan.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini