• Kamis, 4 Juni 2026

Mencengangkan Hakim dalam Kasus Bebas Ronald Tannur Ditangkap Terkait Suap Rp20 Miliar, Ini Penampakan Banyaknya Uang Itu

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:05 WIB
Kasus bebasnya Ronald Tannur yang menewaskan kekasihnya kini berlanjut ke investigasi suap yang melibatkan miliaran rupiah. (Nur Rafiqa)
Kasus bebasnya Ronald Tannur yang menewaskan kekasihnya kini berlanjut ke investigasi suap yang melibatkan miliaran rupiah. (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Kasus suap yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa pembunuhan, telah memicu perhatian luas di Indonesia.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi dalam sistem peradilan, tetapi juga menggugah keprihatinan masyarakat mengenai integritas hakim dan pejabat hukum lainnya.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pencurian dan Pelecehan Mahasiswi di Majene

Latar Belakang Kasus

Gregorius Ronald Tannur dituduh menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada Oktober 2023. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, di mana Ronald diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian Dini.

Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan, sebuah keputusan yang mengejutkan banyak pihak dan memicu reaksi keras dari publik serta pihak penuntut.

Baca Juga: Modus Tipu Dana BOS untuk Tipidkor, Oknum ASN Disdikpora Majene Jadi Tersangka, Dana Dikorupsi demi Judi Online

Putusan Bebas dan Reaksi Publik

Putusan bebas tersebut dikeluarkan oleh tiga hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung tuduhan pembunuhan. Namun, keputusan ini segera dipertanyakan oleh keluarga korban dan masyarakat.

Dalam waktu singkat, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi atas putusan tersebut.Keluarga Dini Sera tidak tinggal diam. Mereka melaporkan ketiga hakim ke Komisi Yudisial (KY), yang kemudian memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim-hakim tersebut. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini di mata publik dan pentingnya akuntabilitas dalam sistem peradilan.

Baca Juga: Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah dan Masjid hingga Membuat Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan di Maros

Penangkapan Terkait Suap

Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung Indonesia mengumumkan penangkapan tiga hakim yang terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan, yang telah lama menjadi sorotan publik.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini