• Kamis, 4 Juni 2026

Mahasiswa Asal Sulteng Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Sleman, Berawal dari Mabuk dan Oral Seks di Mobil

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 17 November 2024 | 17:44 WIB
Mahasiswa mabuk dan oral seks di mobil menyebabkan tabrak lari pejalan kaki hingga tewas di Sleman. Hukum harus ditegakkan! (Dwi Rahayu Putri)
Mahasiswa mabuk dan oral seks di mobil menyebabkan tabrak lari pejalan kaki hingga tewas di Sleman. Hukum harus ditegakkan! (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Sebuah tragedi memilukan terjadi di Sleman, Yogyakarta, Kamis (14/11/2024). Seorang pejalan kaki berinisial S (45) ditemukan tewas di pinggir Jalan Padjadjaran dengan luka serius di kepala dan kaki.

Insiden ini ternyata adalah tabrak lari, yang melibatkan seorang mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial MAT (20).

Polisi mengungkapkan bahwa MAT kehilangan konsentrasi saat mengemudi, diduga karena mabuk dan melakukan aktivitas oral seks dengan teman wanitanya, N.

Baca Juga: Drama Penyelamatan Paus Berparuh 5 Meter di Pantai Selayar, Perjuangan Tanpa Henti Nelayan dan Tim Evakuasi

"Tersangka ini mengaku melakukan oral seks sepanjang perjalanan dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Aktivitas itu mengganggu konsentrasi pengemudi," jelas AKP Fikri Kurniawan dalam konferensi pers Sabtu (16/11).

Kronologi kecelakaan pun terasa ironi. MAT, yang mengendarai mobil Xpander, melaju di jalur lambat tanpa menyadari bahwa dirinya telah menabrak S, seorang warga lokal. Alih-alih berhenti untuk menolong, tersangka malah terus melaju.

"Tersangka tahu ada benturan, tetapi mengira itu tiang atau trotoar," ujar Fikri.

Baca Juga: Pilkada Parimo 2024: Warga Boloung Olonggota Tegas Pilih Ahmad Ali Bukan yang Lain

Pasal Berlapis untuk MAT

MAT kini menghadapi jeratan hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, Pasal 312 juga menambahkan tuntutan karena tersangka tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Kapolres Sleman Kombes Yuswanto Ari menegaskan, wanita berinisial N hanya berstatus saksi.

Baca Juga: Dari Masa Lalu Kelam ke Masa Depan Cerah, Anak Binaan LPKA Palu Kini Siap Kembali ke Masyarakat

"Dalam UU Lalu Lintas, subjek hukum adalah pengemudi. Oleh karena itu, hanya MAT yang dijadikan tersangka," ungkapnya. Pernyataan ini mencuatkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah N juga harus ikut bertanggung jawab secara moral?

Peringatan Keras bagi Pengendara

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini