Sulawesitoday - Operasi sindikat judi online kembali terbongkar di Makassar, Sulawesi Selatan. Kali ini, dua pria berinisial RAW (28) dan WA (27) ditangkap setelah terbukti menjalankan bisnis ilegal melalui platform Higgs Domino Island. Dalam satu tahun terakhir, keduanya mengantongi keuntungan sebesar Rp 700 juta, angka yang mengagetkan mengingat skala operasinya yang tersebar di beberapa daerah.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, sindikat ini beroperasi selama tujuh bulan di Makassar setelah sebelumnya berjalan tiga bulan di Bali.
Baca Juga: Barang Bukti di Tangan! Polisi Pastikan Jessica Sollu Jadi Korban Kekerasan Brutal
"Pelaku menggunakan akun-akun untuk melakukan permainan judi online berbasis chip. Total ada 11 ribu akun yang dibuat untuk menjalankan operasi ini," ujar Ngajib kepada wartawan, Senin (18/11).
Tidak hanya itu, pelaku menggunakan teknologi robot otomatis untuk memainkan akun-akun tersebut, menjadikannya sebagai salah satu operasi judol yang cukup canggih di wilayah ini. Dengan penghasilan rata-rata Rp 60 juta per bulan, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di Makassar dalam beberapa bulan terakhir.
Teknologi dan Jaringan yang Rumit
Bukan sekadar permainan biasa, pelaku menjalankan sistem yang terhubung dengan bandar di Kota Padang, Sumatera Utara. Hingga kini, polisi masih mengejar bandar utama yang diduga menjadi pemasok utama chip dan otak jaringan ini.
Baca Juga: Setelah Pencarian Intensif, Korban Kedua di Ogomojolo Akhirnya Ditemukan
“Sampai saat ini kami masih dalam pengembangan untuk mengejar bandarnya,” tambah Ngajib.
Sebagai langkah awal, aparat mengamankan sejumlah barang bukti seperti monitor, CPU, gameboard, modem, ponsel, dan ATM bank. Semua barang tersebut digunakan untuk mendukung operasi ilegal ini. Keberadaan alat-alat ini menunjukkan bagaimana teknologi digital dimanfaatkan untuk tindakan kriminal dengan skala besar.
Dampak dan Ancaman Hukum
Tindakan para pelaku tidak hanya merugikan dari sisi hukum, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Aktivitas judi online seperti ini sering kali memicu masalah sosial lainnya, termasuk ketergantungan finansial dan kehancuran rumah tangga. Ngajib menyebutkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Diduga Keracunan Minuman, 4 Siswa SDN 2 Suwawa Dilarikan ke Puskesmas
Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online terus berkembang dengan memanfaatkan celah teknologi. Tidak hanya dua pelaku ini, polisi sebelumnya juga menangkap lima orang lainnya, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun berinisial CA yang bertugas mempromosikan kegiatan tersebut di media sosial. Ini menjadi bukti bahwa kelompok ini tidak hanya bermain di ranah digital, tetapi juga menyasar masyarakat dengan strategi pemasaran yang agresif.
Panggilan untuk Tindakan Tegas
Kasus ini menggarisbawahi perlunya tindakan tegas terhadap judi online yang semakin marak. Teknologi yang digunakan pelaku menunjukkan bahwa kejahatan ini terus berevolusi, dan penegak hukum harus selalu selangkah lebih maju. Selain itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran menggiurkan seperti ini yang justru membawa dampak buruk jangka panjang.
Baca Juga: Dari Aspirasi Jadi Komitmen, Pasangan BERAMAL Gaet Dukungan Massal di Kecamatan Moutong
Artikel Terkait
Jakarta Tetap Ibu Kota Hingga Prabowo Teken Keppres, Pembangunan IKN Jadi Kunci
Dari Aspirasi Jadi Komitmen, Pasangan BERAMAL Gaet Dukungan Massal di Kecamatan Moutong
Diduga Keracunan Minuman, 4 Siswa SDN 2 Suwawa Dilarikan ke Puskesmas
Setelah Pencarian Intensif, Korban Kedua di Ogomojolo Akhirnya Ditemukan
Barang Bukti di Tangan! Polisi Pastikan Jessica Sollu Jadi Korban Kekerasan Brutal