• Kamis, 4 Juni 2026

Motif Salah Paham Berujung Ancaman, Pelaku Amukan di Depan Rumah Bupati Soppeng Ditahan dengan Tuduhan Berat

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 29 November 2024 | 14:36 WIB
Motif-Salah-Paham-Berujung-Ancaman-Pelaku-Amukan-di-Depan-Rumah-Bupati-Soppeng-Ditahan-dengan-Tuduhan-Berat-Sulawesitoday (Muhammad Aqil Azizi)
Motif-Salah-Paham-Berujung-Ancaman-Pelaku-Amukan-di-Depan-Rumah-Bupati-Soppeng-Ditahan-dengan-Tuduhan-Berat-Sulawesitoday (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Seorang pria berinisial SY (47) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Soppeng, Sulawesi Selatan. Peristiwa mengamuk yang terjadi pada Rabu (27/11) dini hari di depan rumah pribadi Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, mengejutkan warga sekitar.

Dengan membawa parang, SY berteriak-teriak sambil mencari seseorang bernama Ifin Daeng Raja. Kejadian ini terjadi tepat di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.

Baca Juga: Warga Mamuju Heboh! Ular Kobra Muncul dan Terjepit di Pagar Rumah, Damkar Beraksi Cepat

"Pelaku sudah kami tahan. Dia menghunuskan senjata tajam di bawah pengaruh minuman keras," ungkap Ipda Yerri Kawandoda dari Polres Soppeng, Jumat (29/11). Proses hukum ini dijalankan setelah gelar perkara yang menemukan cukup bukti bahwa SY mengancam keselamatan orang lain.

Motif yang Membingungkan

Dari keterangan polisi, insiden ini berawal dari salah paham antara SY dan seseorang yang berhubungan dengan Ifin Daeng Raja. Menariknya, SY dan Ifin sendiri tidak memiliki konflik langsung sebelumnya.

Baca Juga: Cerita Tragis Pria di China: Dimarahi Bos, Terpuruk Depresi, Kini Hadapi Parkinson

"Ini sebenarnya hanya kesalahpahaman. SY tersinggung tanpa memahami pokok masalah," tambah Yerri.

Namun, tindakan SY yang membawa parang, apalagi dalam kondisi mabuk, tak bisa dianggap remeh. Banyak warga yang menyaksikan kejadian ini merasa ketakutan. Apakah amukan ini benar-benar spontan, atau ada faktor lain? Hal ini masih menjadi pertanyaan.

Baca Juga: Viral Momen Nenek Joget Bareng Pemuda Ganteng di Jepara, Kebahagiaan Tak Mengenal Usia

Konsekuensi Hukum yang Berat

Kini, SY menghadapi ancaman serius berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman penjara hingga 10 tahun dapat dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti membawa senjata tajam tanpa izin. Langkah tegas ini diambil oleh pihak kepolisian demi menjaga keamanan di tengah masyarakat.

"Kami berharap kasus ini jadi pelajaran. Membawa senjata tajam, apalagi di area publik, tidak boleh dibiarkan," ujar Kapolres Soppeng AKBP M Yusuf Usman.

Baca Juga: Old Money Vs OKB, Perang Gaya Fashion di TikTok Viral

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini