kriminal

Janji Kerja Berujung Ancaman, Pria Polman Sebar Video Bugil Korban di Pangkep

Sabtu, 26 April 2025 | 19:57 WIB
Menjanjikan pekerjaan di Facebook, pria asal Polman malah sebar video intim korbannya. Pelaku kini terancam enam tahun bui.

Sulawesitoday - Janji manis di dunia maya kembali berujung getir. Seorang pria asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berinisial ARF (30), harus berurusan dengan hukum setelah menipu dan menyebar video intim seorang wanita berinisial D (28) di Pangkep, Sulawesi Selatan.

Modusnya tidak canggih, tapi efektif. Berawal dari akun Facebook palsu, ARF menawarkan ‘pekerjaan’ kepada korban. Di bawah janji iming-iming bayaran, korban diminta mengirim foto tanpa hijab, lalu berlanjut ke foto berbaju minim, hingga akhirnya diminta mengirim video tanpa sehelai benang pun.

"Benar, pelaku penipuan melalui media sosial bermodus menjanjikan pekerjaan ditangkap," kata AKP Imran, Kasi Humas Polres Pangkep, saat konferensi pers, Sabtu (26/4/2025).

Aksinya tak berhenti di situ. Setelah mengantongi konten sensitif korban, ARF berubah haluan. Ia mengancam akan menyebarkan foto-foto korban ke dunia maya jika permintaannya tidak dituruti. Korban yang tertekan akhirnya mengirimkan video yang lebih berani.

Tak cukup dengan itu, pelaku kembali meminta uang tebusan Rp 350 ribu. Ketika korban tak mampu memenuhi, ancaman itu menjadi nyata: foto dan video korban tersebar luas di media sosial.

Kepolisian bergerak cepat. Melacak nomor pelaku, mereka menemukan ARF tengah bersiap kabur lewat Pelabuhan Garongkong, Barru, pada Selasa (22/4). "Kami dapatkan informasi lokasi di Barru," kata Imran. Pelaku pun diciduk sebelum sempat menginjak Kalimantan.

Menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, semua permintaan pelaku berlangsung bertahap, membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya menjebaknya dalam lingkaran ancaman.

Baca Juga: Drama Sungai Amola: Mobil Box Es Krim Terseret Arus, Warga Kompak Evakuasi

Kini, ARF harus menghadapi jeratan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya? Enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kisah ini kembali mengingatkan: di era serba daring, jebakan tak melulu berbentuk rayuan kosong. Kadang ia berpakaian rapi, membawa nama pekerjaan, dan berujung pada tragedi yang tak pernah diinginkan.

Tags

Terkini