Sulawesitoday - Menyambut Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada 26 April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menggelar rangkaian edukasi publik di sejumlah pusat perbelanjaan Kota Palu.
Kegiatan ini bertujuan memasyarakatkan pentingnya pendaftaran dan perlindungan hak cipta, merek, serta desain industri di era digital.
Tim Bidang Pelayanan Hukum dan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng “turun langsung” ke mall, pasar modern, dan pusat grosir.
Di setiap lokasi, pengunjung dan pelaku usaha menerima materi cetak, leaflet, serta penjelasan prosedur pendaftaran KI.
Selain itu, komunitas kreatif lokal berkesempatan berkonsultasi langsung mengenai legalitas produk mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan tema nasional kegiatan ini merupakan inisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual:
“Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif & Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital. Melalui perlindungan KI, pencipta mendapatkan kepastian hukum agar inovasi mereka tidak disalahgunakan. Edukasi tatap muka seperti ini adalah cara efektif menyadarkan masyarakat akan manfaat mendaftarkan merek, hak cipta, dan desain industri.”
Respon dari pelaku UMKM dan kreator lokal tergolong antusias. Sejumlah desainer fashion dan pemilik kerajinan tangan mengaku baru memahami cara mengurus hak cipta desain mereka, sementara pedagang online di pasar grosir tertarik mulai mendaftarkan merek dagang.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga membuka Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Jodjokodi Convention Center (JCC), Kota Palu, sejak pukul 10.00 hingga 21.00 WITA.
Layanan bergerak ini akan aktif hingga 15 Mei 2025, memfasilitasi registrasi dan konsultasi lanjutan tanpa biaya.
Rakhmat Renaldy menegaskan, kegiatan semacam ini akan diperluas ke daerah lain di Sulawesi Tengah, khususnya sentra-sentra ekonomi dan komunitas kreatif.
“Kami ingin perlindungan kekayaan intelektual menjadi budaya hukum yang tumbuh dari kesadaran kolektif. Di tengah arus digitalisasi, hanya karya yang terlindungi akan berkembang dan bersaing,” ujarnya.
Baca Juga: Korsleting Diduga Picu Kebakaran Kantor Bupati Morowal, Tiang Teras Ambruk
Dengan kelanjutan sosialisasi dan Klinik KI Bergerak, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak masyarakat, pelaku usaha, dan kreator lokal aktif melindungi ciptaan mereka.
Perlindungan ini tidak hanya memberi keamanan hukum, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Kejari Donggala Periksa Ulang Kontraktor Rabat Beton DAK, Rp 400 Juta Kembali Disetor
Modus Baru Minyakita: Dari Repacker hingga Pabrik Nakal, 108 Terduga Diseret ke Bareskrim
Anleg Parigi Moutong Ini Turun Langsung Tinjau Jalan Rusak saat Reses di Desa Matolele
Hujan Deras Bawa Kayu Gelondongan, 7 Rumah di Silae Kota Palu Terendam Begini Aksi Warga
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Kantor Bupati Morowal, Tiang Teras Ambruk