• Selasa, 21 Juli 2026

Rakhmat Renaldy Ajak Pelaku UMKM di Sulteng Daftarkan Merek pada Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Sabtu, 26 April 2025 | 15:40 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng gelar edukasi KI di pusat perbelanjaan dan buka Klinik Bergerak di JCC Palu hingga 15 Mei 2025.
Kanwil Kemenkum Sulteng gelar edukasi KI di pusat perbelanjaan dan buka Klinik Bergerak di JCC Palu hingga 15 Mei 2025.

Sulawesitoday - Menyambut Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada 26 April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menggelar rangkaian edukasi publik di sejumlah pusat perbelanjaan Kota Palu.

Kegiatan ini bertujuan memasyarakatkan pentingnya pendaftaran dan perlindungan hak cipta, merek, serta desain industri di era digital.

Tim Bidang Pelayanan Hukum dan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng “turun langsung” ke mall, pasar modern, dan pusat grosir.

Di setiap lokasi, pengunjung dan pelaku usaha menerima materi cetak, leaflet, serta penjelasan prosedur pendaftaran KI.

Selain itu, komunitas kreatif lokal berkesempatan berkonsultasi langsung mengenai legalitas produk mereka.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan tema nasional kegiatan ini merupakan inisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual:
“Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif & Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital. Melalui perlindungan KI, pencipta mendapatkan kepastian hukum agar inovasi mereka tidak disalahgunakan. Edukasi tatap muka seperti ini adalah cara efektif menyadarkan masyarakat akan manfaat mendaftarkan merek, hak cipta, dan desain industri.”

Respon dari pelaku UMKM dan kreator lokal tergolong antusias. Sejumlah desainer fashion dan pemilik kerajinan tangan mengaku baru memahami cara mengurus hak cipta desain mereka, sementara pedagang online di pasar grosir tertarik mulai mendaftarkan merek dagang.

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga membuka Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Jodjokodi Convention Center (JCC), Kota Palu, sejak pukul 10.00 hingga 21.00 WITA.

Layanan bergerak ini akan aktif hingga 15 Mei 2025, memfasilitasi registrasi dan konsultasi lanjutan tanpa biaya.

Rakhmat Renaldy menegaskan, kegiatan semacam ini akan diperluas ke daerah lain di Sulawesi Tengah, khususnya sentra-sentra ekonomi dan komunitas kreatif.

“Kami ingin perlindungan kekayaan intelektual menjadi budaya hukum yang tumbuh dari kesadaran kolektif. Di tengah arus digitalisasi, hanya karya yang terlindungi akan berkembang dan bersaing,” ujarnya.

Baca Juga: Korsleting Diduga Picu Kebakaran Kantor Bupati Morowal, Tiang Teras Ambruk

Dengan kelanjutan sosialisasi dan Klinik KI Bergerak, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak masyarakat, pelaku usaha, dan kreator lokal aktif melindungi ciptaan mereka.

Perlindungan ini tidak hanya memberi keamanan hukum, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini