kriminal

Rp1,7 Miliar Bocor di Proyek SPAM Huntap, Dua Terpidana Dijatuhi Vonis Penjara

Kamis, 1 Mei 2025 | 14:17 WIB
Dua terpidana korupsi proyek SPAM Huntap Tondo divonis penjara total 7 tahun, kembalikan Rp321 juta plus teguran keras hakim.

Sulawesitoday - Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu menegakkan komitmen pemberantasan korupsi dengan menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa dalam kasus proyek SPAM Huntap Tondo.

Direktur CV Tirta Hutama Makmur, Simak Sambara, harus mendekam empat tahun di penjara, plus denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp321.547.000—subsider empat bulan kurungan.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Azmi Hayat divonis tiga tahun empat bulan tanpa kewajiban membayar denda maupun uang pengganti.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Dwi Hatmojo, didampingi Jaksa Penuntut Umum Rhenita cs, menegaskan kesalahan keduanya dalam dugaan korupsi proyek penyediaan air minum Huntap di Kelurahan Tondo, Kota Palu, tahun 2019.

“Perbuatan terdakwa nyata merugikan keuangan negara dan menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas Dwi Hatmojo dalam persidangan, Rabu (30/4).

Proyek SPAM Huntap Tondo diluncurkan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulteng dengan nilai kontrak Rp6,925 miliar, dikerjakan CV Tirta Hutama Karya.

Namun audit Kejaksaan Negeri Palu menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp1,7 miliar—angka yang membebani APBN dan menyalahi prinsip transparansi anggaran.

Simak Sambara dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Azmi Hayat, sebagai PPK, dinilai abai dalam pengawasan, sehingga celah korupsi terjadi. Meski tidak dikenai denda, vonisnya menegaskan tanggung jawab pejabat publik dalam pengelolaan anggaran.

Usai pembacaan putusan, majelis memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan banding atau menerima vonis.

Hak yang sama juga dibuka untuk JPU. Beberapa penasihat hukum menyatakan akan berkonsultasi lebih dulu dengan klien sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat pada proyek infrastruktur publik. Dari Sumur hingga pipa, setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kejar-kejaran Sampai Cianjur, Dua Anak Nekat Curi Mobil Saat Pemiliknya Lagi Ngopi

Jika dibiarkan, kerugian negara—seperti Rp1,7 miliar pada SPAM Huntap—akan terus terulang. Pertanyaannya: mampukah lembaga pengawas menutup celah korupsi di level pelaksana dan pengawas proyek?

Halaman:

Tags

Terkini