• Selasa, 21 Juli 2026

Rp1,7 Miliar Bocor di Proyek SPAM Huntap, Dua Terpidana Dijatuhi Vonis Penjara

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 1 Mei 2025 | 14:17 WIB
Dua terpidana korupsi proyek SPAM Huntap Tondo divonis penjara total 7 tahun, kembalikan Rp321 juta plus teguran keras hakim.
Dua terpidana korupsi proyek SPAM Huntap Tondo divonis penjara total 7 tahun, kembalikan Rp321 juta plus teguran keras hakim.

Dengan vonis ini, Palu berharap ada efek jera. Bukan hanya sekadar menjerat individu, melainkan memperkuat kultur transparansi anggaran.

Bukankah air bersih hak setiap warga? Kini, keadilan ditagih di pengadilan—semoga di lapangan, warga segera merasakan dampak positifnya.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini