kriminal

Rp1,7 Miliar Bocor di Proyek SPAM Huntap, Dua Terpidana Dijatuhi Vonis Penjara

Kamis, 1 Mei 2025 | 14:17 WIB
Dua terpidana korupsi proyek SPAM Huntap Tondo divonis penjara total 7 tahun, kembalikan Rp321 juta plus teguran keras hakim.

Dengan vonis ini, Palu berharap ada efek jera. Bukan hanya sekadar menjerat individu, melainkan memperkuat kultur transparansi anggaran.

Bukankah air bersih hak setiap warga? Kini, keadilan ditagih di pengadilan—semoga di lapangan, warga segera merasakan dampak positifnya.

Halaman:

Tags

Terkini