kriminal

Rp 4,6 Miliar untuk Bebas? Dua Hakim Surabaya Akhirnya Kecipratan Palu Vonis

Kamis, 8 Mei 2025 | 19:19 WIB
Vonis bebas Ronald Tannur ternyata bertarif miliaran. Dua hakim PN Surabaya kini dipenjara. Tapi rusaknya kepercayaan publik, siapa yang pulihkan?

Sulawesitoday - Erintuah Damanik dan Mangapul dulu duduk di kursi kehormatan: mengadili, memutus, menegakkan keadilan.

Tapi kemarin, Kamis siang, mereka duduk di kursi pesakitan, mendengarkan palu keadilan mengetuk balik arah. Vonisnya: tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan label “hakim terhukum” untuk selamanya.

Ironis, karena keduanya pernah memutus vonis bebas untuk Ronald Tannur—terpidana pembunuhan yang namanya mengundang tanya publik sejak awal.

Kini terungkap, “kebebasan” itu ternyata punya harga: Rp 4,67 miliar. Sebagian dalam bentuk rupiah, sebagian lagi dolar Singapura, ringgit, yen, euro, bahkan riyal. Lengkap, seperti koleksi travel money dari para pelancong yudisial.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyebut keduanya “terbukti secara sah dan meyakinkan” melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih,” ujar Ketua Majelis, Teguh Santoso. Sebuah frasa yang mungkin terdengar biasa di ruang sidang, tapi menghantam keras jika diucapkan pada seorang penegak hukum.

Mereka memang tidak sendirian. Ada Heru Hanindyo, juga hakim, yang turut didakwa menerima bagian dari “uang kebebasan”. Tapi vonis Heru dibacakan terpisah. Mungkin demi memberi ruang sendiri untuk kisah lain dari bangku yang sama.

Jaksa semula meminta hukuman lebih berat: sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Tapi majelis memilih yang lebih “lembut”. Alasannya? Keduanya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, bahkan mengembalikan uang haram itu. Seakan keadilan bisa mendapat potongan harga jika pelaku menunjukkan penyesalan.

Baca Juga: Jejak Uang Sawit: Kejagung Amankan Triliunan Rupiah dan Ratusan Miliar dari PT Duta Palma dan Anak Usaha

Namun, mari jujur: sulit membicarakan pemulihan kepercayaan publik dengan hanya menyebut “pengembalian uang”. Sebab kerusakan yang ditinggalkan bukan cuma soal rupiah, tapi tentang kepercayaan—komoditas paling langka dalam sistem peradilan saat ini.

Vonis sudah dijatuhkan. Tapi pertanyaan tetap bergema: berapa banyak lagi vonis yang ditulis dengan tinta uang?

Tags

Terkini