kriminal

Kasus Argo UGM, Tewas Ditabrak BMW Tersangka Belum Ditahan—Tagar JusticeForArgo Menggema

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:11 WIB
Mahasiswa Hukum UGM tewas ditabrak BMW, publik mendesak keadilan. Polisi tetapkan tersangka, tapi banyak yang belum percaya pada kecepatannya.

Sulawesitoday - Dua mahasiswa, satu kampus, satu jalan malam. Tapi nasib mereka tak sama. Argo Erico Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal di tempat setelah ditabrak BMW yang melaju kencang, Sabtu dini hari lalu (24/5). Mobil itu dikemudikan Christianto Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis kampus yang sama.

Ironi itu bukan cuma soal nyawa yang hilang. Tapi juga tentang bagaimana hukum—yang Argo pelajari—berjalan untuknya setelah ia tak bisa lagi bicara.

Polda DIY akhirnya menetapkan Christianto sebagai tersangka. "Statusnya sudah naik ke penyidikan. Akan segera kami tahan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, Selasa (27/5). Tapi kata “segera” di negeri ini bisa berarti banyak hal.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Sleman. Sempat sunyi. Sampai media sosial gaduh dengan tagar #JusticeForArgo. Warganet bertanya-tanya: kenapa belum ditahan? Kenapa terasa lambat?

Spekulasi bertebaran. Ada yang menuduh Christianto mengemudi dalam kondisi mabuk. Tapi polisi bilang, hasil tes urin bersih: negatif alkohol dan narkoba. Tidak mabuk, katanya. Tapi mungkin lupa bahwa kecepatan juga bisa memabukkan.

Argo malam itu pulang dari kampus, menyusuri Jalan Palagan Tentara Pelajar. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia berbelok di pertigaan Sedan. Lalu, BMW itu datang. Kencang. Tabrakan. Tubuh Argo terpental. Motornya hancur. Ia meninggal di tempat.

BMW itu bahkan masih sempat menabrak mobil Honda CRV yang parkir di tepi jalan. Tapi nama korban kedua tak disebut. Hanya Argo yang dikenang. Mungkin karena ia mati. Atau karena ia mahasiswa hukum.

Kampus berduka. Di depan patung Dewi Keadilan, mahasiswa menggelar doa bersama. Tabur bunga. Ibunda Argo ikut hadir. DEMA Justicia bicara: "Kami menuntut keadilan untuk Argo."

Dekan Fakultas Hukum, Dahliana Hasan, menyatakan kampus akan mengawal kasus ini. Sekretaris UGM, Andi Antonius, juga angkat suara: proses hukum harus berjalan adil. Semua seperti ingin memberi kepastian. Tapi publik tahu: suara kampus kadang kalah keras dibanding tekanan luar.

Baca Juga: BPK Serahkan LHP Parigi Moutong 2024: Bupati Terima, DPRD Siap Mengawal

Yang tersisa dari Argo bukan hanya luka di kepala, memar di paha, atau lecet di tangan. Tapi pertanyaan: secepat apa seseorang bisa kehilangan nyawanya, dan seberapa lambat keadilan bisa menyusul?

Kasus Argo UGM bukan hanya tentang satu kecelakaan. Ia tentang bagaimana nyawa bertabrakan dengan sistem. Dan publik berharap, kali ini, hukum tidak memalingkan wajahnya.

Terkini