Sulawesitoday - Sejak pagi, gerbang kantor Desa Bambalemo Ranomaisi itu tak lagi terbuka untuk pelayanan. Rantai besi tergantung di pintunya, gembok besar menjuntai—tanda bahwa warga sudah gerah. Kantor itu resmi disegel warga, Sabtu pagi, 31 Mei 2025.
Bukan aksi spontan. Warga berdiri di depan kantor dengan nada jengkel. Penyebabnya: sang kepala desa, yang mereka nilai tak lagi transparan dalam mengelola dana desa.
“Bukan cuma soal uang. Ini soal kepercayaan,” ucap Karsi, mantan bendahara desa yang hanya menjabat tiga bulan. Ia bicara dari teras rumahnya, matanya menatap jauh ke arah kantor desa yang disegel.
Menurut Karsi, warga telah mengundang Kades lewat rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat resminya bernomor 008/76.2/BPD.RNS/V/2025, dikeluarkan dua hari sebelum aksi penyegelan.
Tapi ketika hari RDP tiba, sang Kades tak muncul. Alasannya: ada acara keluarga. Alibi itu justru menyulut amarah warga.
“Kami datang baik-baik. Harusnya Kades juga hadir baik-baik. Tapi malah menghilang,” ujar seorang warga lainnya.
Dari dokumen yang beredar, surat undangan BPD itu dilandasi koordinasi dengan Camat Parigi pada 28 Mei lalu. Ada pijakan hukum yang jelas: Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang hak dan kewenangan BPD, salah satunya untuk mengundang RDP terkait kinerja kepala desa.
Baca Juga: Detik-detik Ledakan Hebat Stasiun Gas Grozny yang Pernah Terekam Kamera
Kini, warga menuntut Kades dinonaktifkan sementara. Bukan untuk menjatuhkan, kata mereka, tapi untuk membuka ruang kejelasan. “Kalau memang bersih, ayo duduk sama-sama. Tapi jangan menghindar,” lanjut Karsi.
Warga hanya ingin roda pemerintahan desa berputar lagi. Tanpa gembok. Tanpa prasangka. Tanpa pemimpin yang bersembunyi di balik acara keluarga.