Sulawesitoday - KLHK bergerak cepat, menyegel sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga menggerogoti pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebuah langkah tegas setelah tumpukan bukti pencemaran lingkungan menggunung, mengiringi pelanggaran izin yang kian menjadi-jadi.
Namun, di tengah riuh penindakan ini, dua nama kapal mendadak jadi buah bibir, membuat kuping publik memerah: Dewi Iriana dan JKW Mahakam, pengangkut hasil tambang yang namanya memancing sejuta tafsir.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq tak banyak cakap. Ia menegaskan, peninjauan ulang izin lingkungan adalah harga mati, berlandas pada payung hukum kuat: Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditambah putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang ‘pencakar’ pulau kecil tanpa syarat.
“Kami meninjau persetujuan lingkungan empat perusahaan, dan dua di antaranya telah kami segel karena pelanggaran seriuus terhadap kaidah lingkungan,” ujar Hanif, Minggu kemarin.
PT ASP, misalnya, tertangkap tangan menguras nikel di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan limbah yang mumpuni. Akibatnya, air laut keruh bak kopi susu, pantai pun kehilangan pesonanya.
Sementara itu, PT MRP terendus beroperasi di Pulau Manyaifun — sebuah pulau kecil sekaligus kawasan lindung — hanya bermodal Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa setitik pun dokumen lingkungan.
Tak luput dari jaring KLHK, PT KSM di Pulau Kawei juga kena batunya, membuka lahan hingga lima hektare di luar izin pinjam pakai kawasan hutan. Semua kini diam tak bergerak.
Namun, drama sesungguhnya tak hanya di lokasi tambang. Jagat maya mendadak heboh. Akun X @Xerathvox membuka kotak pandora, menyebut dua kapal pengangkut nikel dengan nama yang “sangat membagongkan”: Dewi Iriana dan JKW Mahakam. Sontak, spekulasi berbiak, mengaitkan nama kapal dengan tokoh-tokoh nasional.
Meski sebagian warganet, seperti @keepithink, buru-buru menepisnya sebagai kabar angin, data dari MarineTraffic dan VesselFinder tak bisa berdusta: kedua kapal itu ada dan beroperasi, mengangkut hasil tambang.
Belakangan, akun @dojjunn memberi pencerahan, dua kapal ini merupakan milik anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (kode saham: SPSSI), perusahaan logistik yang memang lihai mengangkut hasil tambang.
Baca Juga: Demi Haji, Tiga Pria Lintas Benua 8000 Km Naik Kuda, Hidupkan Kembali Jejak Leluhur
Di sisi lain, Hanif memberikan jempol pada PT GAG Nikel di Pulau Gag. Perusahaan ini dinilai berjalan di jalur yang benar, sesuai peraturan perundang-undangan, dan masuk daftar 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
“Pulau Gag itu sensitif secara ekologis. Meski GAG Nikel punya semua izin, kehati-hatian itu tetap wajib,” tegas Hanif. KLHK berjanji akan terus menjulurkan mata, memantau GAG Nikel secara berkala demi memastikan kaidah lingkungan tak terlena.