Sulawesitoday - Apakah perang melawan narkoba di Kota Palu makin serius? Jelas, aparat Polresta Palu tak main-main. Usai perayaan Hari Bhayangkara ke-79, satu lagi pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di kawasan Palupi, Kota Palu, mempertegas tekad Korps Bhayangkara menyapu bersih peredaran barang haram tersebut.
Komitmen Polresta Palu dalam membasmi peredaran narkoba bukan isapan jempol belaka. Penangkapan teranyar ini menjadi sinyal jelas bahwa pemberantasan narkoba di wilayah hukum ini tak akan kendur sehelai rambut pun. Ini bukan sekadar menjalankan tugas, melainkan sebuah pertanggungjawaban moral yang dipegang teguh.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan institusi kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H., menegaskan pada Selasa pagi (8/7/2025). Sebuah kalimat yang menggema kuat dari institusi yang berupaya menjaga denyut nadi kota.
Awalnya, informasi dari masyarakat menjadi kunci. Kecurigaan atas aktivitas transaksi narkoba di beberapa titik di Kota Palu mengendapkan aroma tak sedap yang segera dicium tim Opsnal Satresnarkoba. Tak buang waktu, penyelidikan intensif pun digelar.
Senin (7/7/2025) siang, sekitar pukul 11.00 WITA, sebuah penangkapan sunyi terjadi. Seorang pria berinisial R diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Damain, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga. Tanpa perlawanan berarti, R digiring untuk pemeriksaan.
Petualangan polisi tak berhenti di sana. Penggeledahan berlanjut ke rumah R di Jalan Lagarutu, lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanah Modindi, Kecamatan Mantikulore. Di sanalah, kejutan menanti. Polisi menemukan bukti-bukti yang membuat mata terbelalak:
- Empat paket narkotika jenis sabu seberat bruto 143,53 gram. Jumlah yang lumayan mencengangkan.
- Dua lembar plastik klip kosong, saksi bisu transaksi.
- Satu unit timbangan digital, alat wajib bagi para pengedar.
- Satu buah tas selempang hijau, wadah penyimpan rahasia.
Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemeriksaan awal dan tes urine telah ia jalani, kini kasusnya masih terus digulirkan dalam penyidikan mendalam.
Baca Juga: Babak Baru Pemberantasan Korupsi PDAM Banggai, Mantan Dirut Kini di Tangan Jaksa
AKP Usman tak mau berpuas diri. Ia memastikan, ini hanyalah permulaan. “Kami menduga pelaku bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga pengedar. Kami akan kejar sumber asal barang tersebut,” tegasnya. Sebuah komitmen yang menantang jaringan narkoba Palu untuk bersembunyi lebih dalam.
Penangkapan di Palupi ini menjadi monumen keseriusan Polresta Palu dalam menjaga kota dari cengkraman narkotika. Dengan tangan terbuka, aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga, aktif memberikan informasi. Demi Palu yang bersih dan bebas narkoba, adalah tanggung jawab kita bersama.