kriminal

Puluhan Warga Lapor ke OJK Sulteng, Terkuak Modus Penipuan Apliaksi Cuan Ilegal

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:27 WIB
OJK Sulteng terima aduan korban OMC, aplikasi investasi bodong yang merugikan warga. Waspada modus penipuan berkedok penghasil uang.

Sulawesitoday - Apa itu Omnicom (OMC) dan mengapa puluhan warga kini meradang? Aplikasi investasi ilegal ini, yang menjanjikan pundi-pundi "cuan" menggiurkan, kini menyisakan nestapa bagi para korbannya. Puluhan warga di Sulawesi Tengah telah menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat, mengadu nasib akibat jeratan bisnis bodong yang diduga telah menghisap ratusan juta rupiah dari kantong mereka.

Sejak selubung kantor-kantor cabang aplikasi "penghasil uang" OMC terkunci rapat pada Selasa, 8 Juli 2025, dan pintu akses ke fitur aplikasi pun seolah tertutup rapat, gelombang aduan mulai mengalir deras ke OJK Sulteng. Ini bukan sekadar riak, melainkan aliran kepedihan yang kian membesar.

Hingga Kamis, 10 Juli 2025, jarum jam mencatat angka pelapor telah mencapai 20 jiwa. Mereka, dengan wajah lesu, mengaku menjadi korban dari gurita investasi ilegal OMC.

Kerugian awal yang terdata, hanya dari 20 pelapor ini, sungguh mencengangkan: diperkirakan menyentuh angka Rp200 juta. Sebuah angka yang, konon, hanyalah pucuk gunung es dari kerugian sesungguhnya.

"Ada 20 orang hari ini [yang mengadu] khusus OMC," ungkap Megawati, Humas OJK Sulteng, saat dikonfirmasi. Suara Megawati mengisyaratkan kekhawatiran.

Ia memperkirakan, masyarakat yang telah mengadu sejauh ini kemungkinan besar adalah mereka yang kerugiannya relatif kecil. Para korban dengan kerugian jumbo, seolah menahan diri, mungkin masih enggan untuk melapor. Mereka seperti bayangan yang tak mau menampakkan diri.

Aduan masyarakat ini tak akan menguap begitu saja. Laporan-laporan ini kini menjadi amunisi bagi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) daerah di kantor OJK Sulteng.

Sebuah layanan pengaduan khusus bagi korban aktivitas keuangan ilegal telah dibuka, menjadi mercusuar harapan. Bersama instansi penegak hukum dan pihak terkait, Satgas Pasti bertekad melindungi masyarakat dari jeratan serupa dan menindak tegas para pelaku usaha keuangan ilegal.

Sejatinya, OJK Sulawesi Tengah tak tinggal diam. Jauh sebelum prahara ini pecah, entitas bernama OMC telah masuk daftar hitam. OJK telah mewanti-wanti masyarakat bahwa OMC tidak terdaftar dan tak mengantongi izin dari OJK, sehingga aktivitasnya dipastikan ilegal. Sebuah peringatan dini yang tampaknya, bagi sebagian, terlewatkan.

Namun, di tengah hiruk-pikuk kerugian, sebuah pernyataan sempat muncul dari petinggi OMC di Sulawesi Tengah, Pdt Zakaria Wahyu Widodo. Ia menyebut fitur di aplikasi OMC bisa kembali diaktifkan jika member melakukan aktivasi.

"Jangan khawatir, setelah menyelesaikan aktivasi, akun Anda akan kembali normal dan Anda dapat mulai berpartisipasi dalam tugas-tugas platform dan memperoleh penghasilan lagi," begitu tutur Pdt Zakaria, mengutip "Angelina" yang disebut-sebut sebagai leader atau admin dari OMC. Sebuah bujukan yang seolah menawarkan oase di tengah gurun kekeringan.

Baca Juga: Kepala Kantor OMC Palu Jadi Sasaran Netizen, Janji Manis Avanza Berujung Kemarahan

Namun, tawaran itu tak mempan. Banyak member OMC mengaku memilih untuk tidak lagi melakukan aktivasi. Alasannya sederhana: mereka harus kembali melakukan deposit, menyetor uang dengan jumlah tertentu terlebih dahulu.

Seolah belum cukup, kini tampilan pada platform atau aplikasi OMC kembali meminta member menyetor dana, kali ini dengan dalih untuk membayar pajak agar bisa mengakses fitur aplikasi. Jebakan yang kian dalam, sebuah modus yang terus berevolusi.

Halaman:

Tags

Terkini