kriminal

Kejari Morowali Sita Ore Nikel Ilegal di Bahodopi, Pelaku Tambang Koridor Diburu!

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:59 WIB
Kejari Morowali sita ore nikel ilegal di Bahodopi dan Bahomotefe. Modus nikel koridor diusut tuntas. Pelaku dan indikasi korupsi didalami.

Sulawesitoday - Apakah Kejaksaan Negeri Morowali serius menggarap kasus tambang ilegal? Tentu. Kejari Morowali kini bergerak cepat. Tumpukan ore nikel yang diduga ilegal di Bahodopi dan Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan utama. Praktik "nikel koridor" yang disinyalir merugikan negara ini, mulai dikupas tuntas. Pelaku di balik gelapnya bisnis ini masih didanalami.

Kejaksaan Negeri Morowali belakangan ini memang tengah sibuk membongkar dugaan pertambangan ilegal ore nikel. Titik-titik panasnya terhampar di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, dan juga kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Sebuah tumpukan ore nikel yang tak bisa dibilang sedikit, teronggok di sana. Kuat dugaan, hasil jerih payah ini berasal dari tambang tanpa izin resmi, atau kerap disebut illegal mining, yang kemudian diperdagangkan melalui celah-celah perusahaan legal—sebuah modus yang dikenal sebagai nikel koridor.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi, tak menampik kegeraman atas persoalan ini.

"Nikel itu sudah lama teronggok, kenapa tidak pernah terselesaikan? Yang jelas, barang itu ada masalah. Masalahnya apa? Ada tindak pidana: illegal mining, pemain koridor. Ini barang diangkut, dicuri!" tegas Suardi dengan nada penuh penekanan kepada awak media, Kamis (10/7/2025). Sebuah bara di balik tumpukan nikel, memang.

Sebagai respons cepat, korps Adhyaksa Morowali telah memanggil sejumlah perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar lokasi. Mereka diminta hadir untuk dimintai klarifikasi soal kepemilikan material nikel tersebut.

"Sudah banyak perusahaan tambang yang kami panggil," imbuh Suardi. Sebuah langkah awal yang serius dalam proses penyelidikaan ini.

Jauh sebelum ini, tim intelijen Kejaksaan rupanya sudah membaui aroma tak sedap. Mereka memantau aktivitas pengangkutan ore nikel pada malam hari, dari lokasi tambang menuju pite atau tempat penampungan. Dari sinilah, kecurigaan menguat.

"Dari hasil pantauan tim, kami tindak lanjuti dengan pengumpulan informasi. Ini juga merupakan tindak pidana illegal mining, dan ada indikasi korupsi," tutur Kajari. Sebuah simpul yang makin kusut, melibatkan tidak hanya ilegalitas tambang, tetapi juga potensi korupsi.

Meski hingga kini subjek hukum yang bertanggung jawab atas aktivitas mencurigakan ini belum terang benderang, Kejaksaan Morowali tak akan menyerah. Pendalaman terhadap para pelaku, siapapun itu, akan terus dilakukan.

Untuk mengamankan potensi kerugian negara yang bisa membengkak, Kejaksaan pun berencana menyita ore nikel tersebut. Langkah ini tak lain demi penyelamatan aset negara.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor GoTo, Investigasi Korupsi Chromebook Makin Panas

"Untuk mengamankan nikel tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah penyelamatan. Nikel akan disita, lalu diungkap kepemilikannya. Kemudian dijadikan temuan, diproses, dan dilelang," pungkas Suardi. Hasil pelelangan ini, tentu saja, akan masuk sebagai penerimaan negara dan dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Sebuah harapan agar uang rakyat yang sempat melayang, bisa kembali ke pangkuan negara. Akankah kasus ini menjadi pintu gerbang bersih-bersih Morowali? Kita tunggu babak selanjutnya.

Tags

Terkini