Sulawesitoday - Apa kabar penyiaran di Sulawesi Tengah? Kabar gembira datang dari parlemen di jantung provinsi, sebab DPRD Sulawesi Tengah baru saja mengetok palu, menetapkan tujuh nama pilihan yang akan mengawal Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulteng untuk periode 2025 – 2028. Siapa saja mereka yang berhak duduk di kursi pengawas penyiaran ini?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya resmi mengesahkan tujuh calon terpilih Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah alias KPID Sulteng. Penatapan ini menjadi lembaran baru bagi dunia penyiaran di daerah, seiring dengan harapan publik akan siaran yang lebih bermutu.
Keputusan penting ini tak lahir begitu saja. Tertuang apik dalam Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 160/113/DPRD, tanggal 30 Juni 2025, yang khusus membahas penetapan para punggawa penyiaran ini.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, inilah 7 nama anggota KPID Sulteng terpilih periode 2025-2028 yang siap mengemban amanah:
- Sepryanus Tolule
- Muhammad Ramadhan Tahir
- A. Kaimuddin
- Muhammad Faras Muhadzdzib. L
- Rachmat Caisaria
- Yeldi S. Adel
- Mita Meinansi
Lalu, bagaimana proses pemilihan para "wasit" penyiaran ini? Rupanya, penetapan ini bukan asal tunjuk. Ia mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Semua prosesnya selaras dengan ketentuan dan pedoman dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, khususnya Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPI Daerah. Sebuah jalan panjang yang tak semudah membalik telapak tangan.
Dalam pertimbangannya, DPRD dengan gamblang menegaskan: KPID, sebagai lembaga independen di tingkat provinsi, dibentuk untuk mewadahai aspirasi masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga menjadi corong kepentingan publik demi penyiaran yang sehat, edukatif, dan tentu saja, informatif. Merekalah "mata" dan "telinga" publik dalam rimba penyiaran.
Mohammad Arus Abdul Karim, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membubuhkan tanda tangan dalam keputusan ini, menjelaskan bahwa nama-nama tersebut "ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking) yang telah disusun setelah proses seleksi." Bukan sembarang pilih, tapi melalui sebuah mekanisme yang transparan.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi Diktum Ketiga keputusan tersebut, menandai babak baru bagi KPID Sulteng.
Baca Juga: Praperadilan Tersangka Narkotika ES Kandas di PN Palu
Dengan ditetapkannya tujuh nama ini, harapan besar pun disematkan. KPID Sulteng periode 2025–2028 diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan penyiaran dengan integritas dan profesionalisme tinggi.
Semua demi kepentingan publik di bumi Sulawesi Tengah, agar penyiaran tak lagi jadi rimba raya tanpa pengawasan.
Artikel Terkait
Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beri Pembelaan Mengejutkan untuk Tom Lembong
Riza Chalid Diburu Kejagung di Singapura Usai Jadi Tersangka Utama - Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kisah Pilu di Balik Video Viral: Jenazah Pegawai BKKBN Dibonceng Motor, Bupati Donggala Memohon Maaf
Ringkus Bandar Narkoba di Palu Pasca Hari Bhayangkara, 143 Gram Sabu Disita - Jerat Hukum Menanti
Praperadilan Tersangka Narkotika ES Kandas di PN Palu