Sulawesitoday - Apakah rahasia data pribadi Anda aman di tangan jasa pengiriman? Sebuah pengungkapan mengejutkan dari Polda Metro Jaya mungkin membuat Anda berpikir dua kali. Dua karyawan lepas sebuah perusahaan ekspedisi, Ninja Xpress, didapati membobol lebih dari 10 ribu data pelanggan, menggunakannya sebagai amunisi untuk modus penipuan cash on delivery (COD) dengan paket palsu.
Penangkapan dua tersangka, berinisial T dan MFB, dilakukan di wilayah Bandung dan Cirebon pada tanggal 5 Mei 2025. Sayangnya, satu dalang lain berinisial G, masih berkeliaran bebas, kini masuk dalam daftar buronan.
"Dua orang tersangka diduga terlibat dalam akses ilegals terhadap sistem Ninja Xpress dan penyalahgunaan data pelanggan," terang Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (11/7/2025).
Jaringan 'Tangan Dalam' dan Paket Palsu
Bagaimana sebenarnya skema gelap ini bekerja? AKBP Fian Yunus, Wadirresiber Polda Metro Jaya, mengurai benang kusut modus operandi mereka. Para pelaku memanfaatkan 'pintu belakang' sistem operasional Ninja Xpress, kendati T, seorang pekerja harian lepas, sejatinya tak punya akses langsung.
Namun, ia lihai menggunakan akun (user) milik karyawan lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ini seperti membuka keran data, memudahkan T "mengintip" dan 'unmasking' informasi krusial pelanggan.
Data yang diincar pun tak main-main: nama pemesan, nomor telpon, alamat, jenis barang pesanan, serrta nilai pembayaran COD. Informasi sensitif ini lantas dikemas dalam format excel, lalu dijual ke pihak ketiga, yang diduga kuat adalah G. Harga satu data? Menggiurkan. G menawarkan MFB Rp2.500 per data, dan MFB meneruskan Rp1.500 per data kepada T. Dari 'perdagangan' ini, MFB meraup Rp10 juta, sementara T mendapat 'bagian' lebih besar, Rp15 juta dari G.
Pencurian data ini bukanlah sekali jalan. Tercatat, selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025, tak kurang dari 10 ribu data pelanggan jasa ekspedisi Ninja Xpress berhasil dikuras.
Data ini kemudian menjadi bahan bakar bagi G (DPO) untuk menciptakan paket-paket palsu, yang kemudian dikirimkan secara COD ke alamat-alamat korban. Inilah pemicu utama kerugian dan kekecewaan para pelanggan yang tak bersalah.
"Dari pengakuannya, T dan MFB hanya menjual data paket pesanan kepada tersangka G (DPO). Diduga kuat yang membuat dan mengirimkan paket palsu kepada pelanggan adalah tersangka G yang hingga kini masih buron," tambah Fian.
Baca Juga: Teror Busur di Kota Palu, Warga Kembali Ketar-ketir
Atas ulah tak bertanggung jawab ini, ketiga tersangka kini dijerat pasal tentang akses ilegal dan pengambilan data elektronik tanpa hak, sesuai Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman yang menanti mereka terbilang berat: 8 tahun di penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pahit, jikalah kepercayaan pada layanan digital bisa runtuh hanya karena ulah 'tangan dalam' yang gelap mata.