kriminal

Desak Tutup Tambang Ilegal Poboya, Mahasiswa Geruduk Polda Sulteng

Senin, 14 Juli 2025 | 18:28 WIB
Puluhan mahasiswa desak Polda Sulteng tutup tambang ilegal di Poboya, Palu. Praktik PETI merugikan negara triliunan dan langgar hukum.

Sulawesitoday - Apa yang membuat puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan Markas Polda Sulawesi Tengah hari ini? Mereka menuntut Kapolda Irjen Pol. Agus Nugroho menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Poboya, sebuah wilayah yang kaya raya namun digerogoti praktik penambangan tanpa izin, berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Senin siang yang terik, sekitar pukul 10.51 WITA, Jalan Soekarno Hatta di Palu menjadi saksi bisu. Sekitar 25 mahasiswa yang bernaung di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Sulawesi Tengah, mengepung Kantor Polda Sulteng. Bukan tanpa sebab, desakan mereka mengalir deras: setop aktivitas “emas hitam” Poboya yang kian merajalela.

Fathir Ali Muhammad, koordinator lapangan aksi, membeberkan segudang persoalan di balik gemerlap emas Poboya. “Tambang ilegal di Poboya ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan penambang manual dan berdampak buruk terhadap lingkungan,” tegas Fathir di tengah orasinya. Sebuah komitmen penegakan hukum, katanya, harus segera ditunjukkan oleh Polda Sulteng, bukan sekadar janji di atas kertas.

Poboya, sebuah kelurahan di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, memang menyimpan cerita panjang soal tambang. Sejak 2008, aktivitas pertambangan rakyat di sana menggeliat. Pemerintah Kota Palu bahkan pernah mencoba merapikan geliat ini lewat Perda Nomor 3 Tahun 2011.

Namun, bak air yang mencari jalannya sendiri, praktik tambang tanpa izin atau PETI justru semakin tak terbendung dalam beberapa tahun terakhir. Pemandangan alat berat dan metode perendaman kian lazim, seolah tak ada yang mampu membendungnya.

“Kerugian negara? Jangan ditanya,” ujar Fathir. Hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menyingkap angka yang mencengangkan: miliaran hingga triliunan rupiah melayang setiap tahunnya dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Poboya. Angka yang fantastis, mengingat jaraknya dari Mapolda Sulteng hanya sepelemparan batu, sekitar 7 hingga 8 kilometer saja.

Para mahasiswa juga menyoroti ironi pengawasan aparat yang terasa begitu lunglai. Bukankah praktik tambang ilegal ini terang-terangan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?

Aturan gamblang menyebut, penambang tanpa izin bisa dipenjara hingga lima tahun dan didenda Rp100 miliar. Lebih jauh lagi, mereka menduga ada potensi pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, aroma memperkaya diri oleh cukong tambang yang menguras keuangan negara, tercium begitu kuat.

Aksi mahasiswa ini berakhir dengan damai dan tertib. Namun, bola panas kini ada di tangan Polda Sulteng. Akankah desakan ini berbuah tindakan serius, ataukah Poboya akan terus menjadi ladang subur bagi para penambang ilegal yang melahap lingkungan dan mencabik-cabik hukum? Kita nantikan.

Baca Juga: Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru: Ini Fakta Terbaru dari Olah TKP hingga Rekaman CCTV yang Jadi Kunci Pengungkapan

Tags

Terkini