Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menghendaki Tom Lembong mendekam di balik jeruji selama tujuh tahun, ditambah denda yang sama. Jaksa sebelumnya menaksir kerugian negara mencapai Rp515,4 miliar dari total Rp578,1 miliar dalam skandal impor gula tahun 2015–2016, berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kendati demikian, palu vonis telah diketuk.