Sulawesitoday - Bagaimana mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis dalam pusaran kasus impor gula? Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, menandai akhir dari perjalanan panjang kasus yang sempat jadi sorotan publik.
Tom Lembong, yang pernah menjabat di kursi penting kabinet, kini harus menghadapi vonis pidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan dirinya tak cermat dalam urusan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM). Kebijakan itu dinilai tak elok dilakukan di saat pasokan gula di negeri ini sedang menipis, membuat harga melambung tinggi seperti layang-layang putus.
"Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016," ujar hakim anggota Alfis Setyawan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Jelasnya, impor gula dalam bentuk GKM yang disebut bermanfaat itu tak bisa serta merta jalan di tengah kondisi kriris gula.
Hakim juga menegaskan, keputusan impor mestilah memeprhaitkan banyak kepala, bukan hanya pabrik gula semata. Konsumen dan petani tebu, mereka semua juga punya hak untuk diperhatikan.
"Impor dilakukan tidak hanya dilakukan hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, termasuk mafaat bagi kepentingan petani tebu," tegas hakim, seolah memberi tamparan halus.
Tak cukup sampai di situ, mata hakim juga jeli melihat kendornya pengawasan Tom terhadap operasi pasar yang dijalankan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR). Operasi itu, konon, tak berjalan sesuai titah yang diberikan.
"Sama dengan pemberian persetujuan operasi pasar dan perseutjuan perpanjangan waktu operasi gula oleh INKOPKAR, Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar," kata hakim, menggarisbawahi lemahnya kinerja. Tanpa laporan harga jual dan pantauan yang jelas, harga di pasaran tetap tinggi, seolah tak tersentuh operasi pasar itu.
Urusan izin impor ini semakin keruh karena disebut tak melalui rapat koordinasi antar kementerian, bahkan bertentangan dengan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
"Penerbitan surat nomor 294 /Mendag 31 Maret 2016 tentang persetujuan pengadaan GKM untuk operasi pasar dan persetujuan impor GKM 8 April 2016, oleh Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yAng menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton," terang hakim, menyingkap borok birokrasi.
-
Vonis Pidana Tom Lembong: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Tanpa Uang Pengganti
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti bersalah dalam kasus importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan beberapa perusahaan swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayar, hukuman kurungan badan selama enam bulan akan menanti. Menariknya, Tom tak diwajibkan membayar uang pengganti.
Alasannya, ia dinilai tak menikmati sepeser pun keuntungan pribadi dari kasus impor gula yang membuat geger ini. "Menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," tegas Hakim.
Artikel Terkait
Parigi Moutong Siap Pasok Beras-Cabai ke Tomohon, Redam Inflasi!
Babak Baru Korupsi Chromebook, KPK Bidik Google Cloud Kemendikbudristek Era Nadiem
Mahasiswa Terlibat Jaringan Narkoba Luwuk, Polisi Ungkap Sabu 77 Gram - Satu Diamankan
Operator Alat Berat Tewas di Tambang Palu, Kecelakaan Kerja Kembali Soroti K3 Tambang Emas Sulawesi Tengah
Hakim PN Tolitoli Tolak Praperadilan, Benni Chandra Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Rakyat Dakopamean