Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menghendaki Tom Lembong mendekam di balik jeruji selama tujuh tahun, ditambah denda yang sama. Jaksa sebelumnya menaksir kerugian negara mencapai Rp515,4 miliar dari total Rp578,1 miliar dalam skandal impor gula tahun 2015–2016, berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kendati demikian, palu vonis telah diketuk.
Artikel Terkait
Parigi Moutong Siap Pasok Beras-Cabai ke Tomohon, Redam Inflasi!
Babak Baru Korupsi Chromebook, KPK Bidik Google Cloud Kemendikbudristek Era Nadiem
Mahasiswa Terlibat Jaringan Narkoba Luwuk, Polisi Ungkap Sabu 77 Gram - Satu Diamankan
Operator Alat Berat Tewas di Tambang Palu, Kecelakaan Kerja Kembali Soroti K3 Tambang Emas Sulawesi Tengah
Hakim PN Tolitoli Tolak Praperadilan, Benni Chandra Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Rakyat Dakopamean