kriminal

Buronan Korupsi APBDes Rp362 Juta Diringkus Polres Touna di Gorontalo, Begini Jejak Pelariannya.

Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:29 WIB
Polres Touna amankan buronan kasus korupsi APBDes Lembanya, rugikan negara Rp362 juta. Simak perjalanan pelarian dan penangkapannya!

Sulawesitoday - Benarkah seorang buronan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah kini telah diringkus? Kabar baik datang dari jajaran kepolisian Tojo Una-Una. Setelah berbulan-bulan jadi buruan, seorang pria berinisial DA (36), yang tak lain adalah otak di balik dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lembanya, akhirnya berhasil dibekuk.

Penangkapan dramatis ini terjadi di Gorontalo, mengakhiri pelarian panjang sang wiraswasta yang sempat jadi DPO polisi. Polres Touna Amankan Pelaku Korupsi APBDes, sebuah titik terang dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.

DA, atau yang memiliki nama lengkap Dafid R. Abd. Kadir, tercatat sebagai warga Desa Lembanya, Una-Una, Touna. Ia mulai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 8 Oktober 2024, di mana namanya terselip dalam DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim. Kasusnya sendiri bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna yang masuk pada 7 Juni 2024. Akibat ulahnya, negara ditaksir rugikan negara ratusan juta rupiah, tepatnya mencapai Rp 362.316.347,03. Angka yang tidak sedikit, membengkak dari uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una Iptu Muh. Syarif, melalui Plt. Kasihumas, Iptu Martono, membenarkan penangkapan ini. "Betul, tersangka Dafid R. Abd. Kadir yang merupakan DPO kasus korupsi APBDes Desa Lembanya telah berhasil kami amankan," ujarnya dengan nada mantap.

Martono menjelaskan, perjalanan menangkap Dafid bukanlah perkara mudah. Pria itu layaknya bunglon, berpindah-pindah lokasi untuk menghindar dari jerat hukum. Awalnya, ia menghilang dari Desa Lembanya dan melarikan diri ke Desa/Kelurahan Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Namun, tim Resmob Polres Touna tak patah arang. Dengan insting tajam dan penyelidikan intensif, jejak Dafid kembali terendus pada 12 Juli 2025. Kali ini, ia bergeser lebih jauh, menyelinap ke Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Sebuah petualangan pelarian yang cukup panjang, berakhir di tanah Gorontalo.

Martono menuturkan, tim Resmob kemudian melakukan identifikasi. Mereka menemukan Dafid bergabung dengan sekitar 30 penambang PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di area pertambangan terpencil di Kecamatan Denggilo, Pohuwato. Misi penangkapan pun dirancang matang.

"Setelah berkoordinasi dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna dan meminta back up dari Resmob Polres Pohuwato, tim gabungan bergerak menuju lokasi pertambangan," jelas Martono.

Akhirnya, pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, takdir Dafid pun tiba. Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. "Saat ini, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu Martono.

Barang bukti terkait kasus ini, yang tak lain adalah jejak kerugian negara, telah disita oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna, siap menjadi bukti kuat dalam persidangan mendatang. Sebuah kisah pelarian yang berakhir di meja hukum, mengingatkan bahwa keadilan akan selalu mencari jalannya.

Baca Juga: BPK Temukan Indikasi Pengemplang Pajak Rp815 Juta, Derita Parigi Moutong Kehilangan Potensi Pajak

Tags

Terkini