• Senin, 20 Juli 2026

Tersangka Utama Pembobol Rumah Kosong di Sigi Dicokok, Jejak Pelarian RA Berakhir

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 18 Juli 2025 | 20:45 WIB
Pelarian DPO pembobol rumah kosong, RA, berakhir di Sigi. Diciduk setelah dua pelaku lain tertangkap, kasus ini segera berlanjut ke pengadilan.
Pelarian DPO pembobol rumah kosong, RA, berakhir di Sigi. Diciduk setelah dua pelaku lain tertangkap, kasus ini segera berlanjut ke pengadilan.

Sulawesitoday - Apakah buronan pembobol rumah kosong yang meresahkan warga Marawola, Sigi, akhirnya tertangkap? Ya, perjalanan pelarian “RA” (20), warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, kini telah berakhir. Ia berhasil diciduk aparat kepolisian di Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, pada Selasa (8/7), setelah beberapa hari menjadi DPO.

Penangkapan “RA” menjadi babak baru dalam kasus pembobolan rumah yang sebelumnya telah menyeret dua pelaku lain ke balik jeruji. Menurut Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman, keberhasilan meringkus “RA” tak lepas dari pengembangan yang dilakukan setelah “MS” (17) dan “FA” berhasil diamankan lebih awal. Dua nama ini adalah kunci untuk menguak jejak sang buronan.

Kisah pembobolan ini berawal dari kepiluan Amaludin, seorang warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola. Ia mendapati rumahnya porak-poranda usai bepergian ke Kota Palu. Jendela depan yang menjadi mata rumah, tampak rusak bekas congkelan. Pintu dapur pun terbuka lebar, seolah mengundang siapa saja masuk tanpa permisi.

Betapa terkejutnya Amaludin saat memasuki kediamannya, sepeda listrik kesayangannya jenis Jervis, yang biasa terparkir rapi di ruang tamu, telah raib bak ditelan bumi. Peristiwa itu segera ia laporkan ke Polsek Marawola, berharap keadilan segera ditegakkan.

Berkat gerak cepat aparat Polsek Marawola, jejak para pelaku akhirnya terendus. “MS”, yang masih di bawah umur, serta “FA”, sang penadah hasil kejahatan, berhasil ditangkap. Namun, “RA” yang disebut-sebut sebagai otak utama, kala itu berhasil meloloskan diri, dan namanya pun masuk dalam daftar pencarian orang. Namun, langkah pelarian "RA" tak berlangsung lama. Tim buser berhasil mencokoknya di Desa Luku.

Kini, ketiga pelaku—RA, MS, dan FA—mendekam di Polsek Marawola, ditemani barang bukti, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Rusman menegaskan, berkas perkara untuk tersangka “FA” telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi pada Senin (14/7) lalu. Sementara itu, berkas untuk “MS” dan “RA” disebut-sebut akan segera menyusul, melengkapi berkas hukum yang ada.

Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman, tak luput memberikan imbauan penting kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka. “Jangan ragu untuk melaporkan setiap kejahatan yang terjadi disekitarnya melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Call Centre Polisi 110, atau layanan presisi Kapolsek Marawola No. 0821-5625-2075,” pesannya, menunjukkan keseriusan polisi dalam menjaga keamanan.

Baca Juga: Vonis Pidana Tom Lembong, Hakim Ungkap Ketidakcermatan Mantan Mendag di Balik Impor Gula Nasional

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini