kriminal

Misteri Pelarian Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Berstatus Buronan

Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:49 WIB
Mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, kini buron karena kasus korupsi. Kejagung ajukan red notice. Jejak pelarian jadi misteri.

Sulawesitoday - Seolah menelan bumi, jejak Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, kini menghilang. Nama Jurist resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. Kejaksaan menetapkannya sebagai buronan. Bukan sekadar kabar angin. Proses red notice pun tengah disiapkan.

Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, mengonfirmasi status DPO tersebut. Keputusan itu diambil setelah Jurist Tan tiga kali mangkir. Ia dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop. Proyek digitalisasi pendidikan itu sungguh menelan anggaran triliunan. Jurist diduga melarikan diri ke luar negeri.

Jujur, saya tak habis pikir. Bagaimana mungkin seorang yang begitu dekat dengan kekuasaan bisa menghilang secepat kilat? Seperti ada "jalan rahasia" yang terbuka lebar. Kejaksaan mengaku sudah mengantongi informasi. Jurist sempat terdeteksi di Singapura. Kini, desas-desus mengarahkan ia telah berada di Australia. Mungkin menemui suaminya, petinggi Google. Tapi itu hanya kabar burung. Kejaksaan hanya menjawab diplomatis, "Kami sedang berupaya. Tapi penyidik pasti punya cara."

Perkara ini bermula sejak 20 Mei 2025. Kasus naik ke penyidikan. Sehari setelahnya, penyidik menggeledah dua apartemen. Milik Jurist dan Fiona Handayani. Di sana disita 24 barang bukti. Barang elektronik hingga dokumen-dokumen penting. Pencegahan ke luar negeri ternyata sudah sia-sia. Kejaksaan mengajukan pencekalan pada 4 Juni 2025. Jurist ternyata sudah terbang. Pukul 15.05 WIB hari itu juga. Data Imigrasi membenarkan.

Dalam konstruksi perkara, peran Jurist begitu sentral. Ia disebut menjadi perpanjangan tangan Nadiem Makarim. Arahan untuk menggunakan sistem operasi ChromeOS dari Google. Terjadi pada rapat daring 6 Mei 2020. Padahal proses pengadaan belum dimulai. Jurist bahkan meminta "kontribusi investasi" 30 persen dari Google. Sebuah skema yang membuat mata terbelalak.

Proyek pengadaan laptop ini bernilai fantastis. Rp9,3 triliun. Namun, ada dugaan praktik mark-up. Kerugian negara akibatnya ditaksir Rp1,98 triliun. Angka yang sungguh memilukan. Bukan hanya pengadaan hardware. Melainkan juga Classroom Device Management (CDM). Penyidik menemukan selisih harga kontrak dengan harga prinsipal. Inilah yang disebut "illegal gain". Keuntungan ilegal para tersangka.

Jurist bukan satu-satunya tersangka. Ada tiga nama lain. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD. Serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP. Dua nama terakhir sudah ditahan. Ibrahim ditahan kota karena sakit. Jurist, yang kini berstatus buron, masih bebas di negeri orang. Cerita ini seolah menegaskan, hukum tak selalu bekerja setara. Bagi mereka yang punya "jalan keluar".

Baca Juga: Soal Bendera One Piece, Polisi Parigi Moutong Pilih Beli daripada Sita - Ini Alasannya

Tags

Terkini