kriminal

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Usut Dugaan Rasuah Kuota Haji

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:15 WIB
KPK geledah Ditjen PHU Kemenag cari bukti korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara Rp1 T. Tiga orang dicegah ke luar negeri.

Sulawesitoday - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak pintu kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Ruangan-ruangan di sana digeledah. Rabu itu, 13 Agustus 2025, bukan hanya dokumen yang mereka cari. Mereka mencari bukti di balik janji ibadah suci yang diduga tercoreng oleh korupsi. Sebuah pengkhianatan atas impian jutaan calon jemaah haji.

Tindakan tegas lembaga antirasuah ini adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuoto haji. Kasus ini terindikasi terjadi dalam penyelenggaran haji pada Kemenag tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan itu. Ia mengatakan, tim di lapangan sedang bekerja untuk mengumpulkan barang bukti. Kerugian negara dalam perkara ini tidak main-main. Angkanya disebut mencapai Rp1 triliun.

Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Tanpa tersangka, namun dengan fokus jelas pada TPK. Sebagai langkah awal, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026. Nama-nama itu sudah tidak asing. Ada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan seorang pengusaha travel berinisial FHM.

Kasus ini berpusat pada ironi di balik kebijakan ibadah. Pada 15 Januari 2024, sebuah Surat Keputusan ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama. Isinya, kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi dibagi rata. Lima puluh persen untuk haji khusus, lima puluh persen untuk haji reguler.

Kebijakan itu, menurut penyidik, diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64. Aturan tersebut menyebut jatah haji khusus maksimal hanya 8 persen. Sisanya, 92 persen, harus dialokasikan untuk haji reguler.

Drama di balik kebijakan ini menciptakan sebuah jurang. Di satu sisi, ada porsi besar yang dialokasikan untuk haji khusus. Sisi lain, ribuan jemaah reguler harus mengantre panjang.

Pembagian jatah 50:50 itu bak sebuah karpet merah bagi mereka yang punya uang lebih. Dari 10.000 kuota tambahan haji reguler, alokasi terbesar mengalir ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang). Sementara provinsi lain hanya menerima puluhan hingga ratusan. Ini menunjukkan ketidakmerataan, sekaligus menjadi pintu masuk dugaan korupsi.

KPK kini menggali lebih dalam, memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga kenyataan dalam setiap ibadah yang dijalankan rakyat.

Baca Juga: Ratusan Pelajar di Sragen Keracunan Usai Santap Menu MBG, Begini Kronologi Lengkapnya

Tags

Terkini