Sulawesitoday - Di tengah sorotan publik yang kian masif, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) membuat pernyataan tegas. Mereka tidak main-main. Di balik layar, langkah demi langkah, korps Adhyaksa ini berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka monumental. Selama periode Januari hingga Agustus 2025, Kejati Sulteng sukses mengamankan kembali Rp4.875.000.000. Angka tersebut adalah buah dari penyelidikan mendalam atas kasus-kasus korupsi yang merugikan uang rakyat.
Pencapaian ini sekaligus menyoroti kinerja agresif di Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., dalam konferensi pers, menguraikan kinerja tersebut.
Totalnya ada 15 perkara penyelidikan dan 6 perkara penyidikan yang telah dilakukan. Kecepatan dan ketepatan adalah kuncinya. Dana miliaran rupiah yang diselamatkan itu berasal dari tiga kasus utama yang terungkap di beberapa daerah.
Angka Rp4.875.000.000 bukanlah fiktif.
Rinciannya gamblang. Kejati berhasil memulihkan Rp500.000.000 dari dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Gio-Tioladenggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023. Kasus ini menunjukkan betapa vitalnya pengawasan terhadap setiap rupiah yang dialokasikan untuk infrastruktur publik.
Di sisi lain, jumlah yang jauh lebih besar berhasil diamankan dari dugaan korupsi pada proses pembelian Mess Pemerintah Daerah Morowali tahun 2024, yakni Rp4.275.000.000.
Kemudian, ada pula pemulihan Rp100.000.000 dari kasus dugaan korupsi dalam paket pekerjaan pengelolaan sistem air limbah di Dinas PUPR Kabupaten Banggai. Keberhasilan ini adalah pesan kuat bagi para oknum yang berniat meraup keuntungan dari proyek pemerintah.
Tak hanya menyoal kerugian finansial, kinerja Kejati Sulteng juga mencakup pendekatan keadilan yang lebih luas. Di Bidang Pidana Umum (Pidum), konsep keadilan restoratif yang diterapakan menunjukkan sisi humanis dari penegakan hukum.
Dari 35 pengajuan, 27 perkara berhasil diselesaikan tanpa perlu melewati proses penuntutan yang panjang di pengadilan. Sebuah terobosan yang mengurangi beban sistem dan memberikan peluang kedua bagi masyarakat.
Sementara itu, di Bidang Intelijen, langkah nyata juga ditunjukkan. Kejati Sulteng tak kenal lelah memburu mereka yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum.
Hasilnya, dua buronan (DPO) berhasil dibekuk dan dibawa kembali ke balik jeruji. Keduanya adalah tersangka Andi Mulya Bakti Bin Toni, buron dari Kejari Muara Enim Palembang, dan tersangka Mohamad Ali, buron dari Cabjari Wakai, Kabupaten Tojo Una Una. Kedua penangkapan ini menegaskan satu hal: tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku tindak pidana.
Pencapaian ini, yang dipaparkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., di Palu, adalah bukti bahwa instansi penegak hukum terus bekerja. Ia adalah penegasan bahwa setiap langkah pasti akan dipertanggungjawabkan.
Pencapaian Kejati Sulteng bukan sekadar angka-angka di atas kertas. Ini adalah cermin dari komitmen untuk membersihkan birokrasi, mengamankan uang rakyat, dan memastikan pedang hukum tetap tajam dalam melayani keadilan bagi seluruh masyarakat.