Kasus mega skandal Chromebook ini membuktikan bahwa tak ada yang kebal hukum. Meski berdalih atas nama Tuhan dan integritas, keadilan tetap harus ditegakkan demi mengembalikan kerugian triliunan rupiah milik rakyat Indonesia.
---
*Catatan: Proses hukum terhadap semua tersangka masih berlangsung dan mereka berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
Baca Juga: Misteri Pelarian Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Berstatus Buronan