Kasus mega skandal Chromebook ini membuktikan bahwa tak ada yang kebal hukum. Meski berdalih atas nama Tuhan dan integritas, keadilan tetap harus ditegakkan demi mengembalikan kerugian triliunan rupiah milik rakyat Indonesia.
---
*Catatan: Proses hukum terhadap semua tersangka masih berlangsung dan mereka berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
Baca Juga: Misteri Pelarian Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Berstatus Buronan
Artikel Terkait
GoTo Bisa Jadi Tersangka Korporasi? Jaksa Sorot Investasi Google dan Peran Nadiem!
Laptop Chromebook Jadi Benalu, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Rp 9,98 Triliun - Eks Staf Khusus Nadiem Buron
Babak Baru Korupsi Chromebook, KPK Bidik Google Cloud Kemendikbudristek Era Nadiem
Program Kuota Internet Gratis Era Nadiem Diduga Korupsi, KPK Buka Penyelidikan Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun
Misteri Pelarian Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Berstatus Buronan