Sulawesitoday - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencengkram nama Tuhan sebagai tameng pembelaan. Eks pejabat kabinet era Jokowi itu resmi menyandang status tersangka dalam mega skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp1,98 triliun.
"Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," seru Nadiem kepada wartawan. Suaranya bergetar saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) sore.
Penetapan tersangka ini menandai puncak penyelidikan intensif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama berbulan-bulan. Nadiem kini menjadi tersangka kelima setelah empat bawahannya lebih dulu dijerat hukum pada Juli lalu.
-
Dalih Integritas di Tengah Jerat Hukum
Nadiem berulang kali menekankan integritasnya. "Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," kilahnya dengan nada memelas.
Pernyataan itu kontras dengan temuan penyidik. Kejaksaan Agung mengumpulkan bukti dari 120 saksi dan empat ahli melalui serangkaian pemeriksaan mendalam. Rapat gelar perkara memutuskan Nadiem layak diseret ke meja hijau.
"Kurang lebih 120 saksi dan juga empat ahli," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di lokasi yang sama. Anang menegaskan proses hukum telah mengikuti koridor yang benar.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan perorangan; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek. Keempatnya ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2025.
-
Mega Proyek yang Berubah Menjadi Bumerang
Kasus bermula dari ambisi besar digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA ini dicanangkan dengan anggaran fantastis Rp9,3 triliun. Dana bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menjangkau sekolah di seluruh kabupaten/kota.
Target ambisius ditetapkan: 1,2 juta unit laptop untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun perjalanan proyek ini berbelok drastis. Pengadaan laptop yang semula dirancang menggunakan sistem operasi Windows tiba-tiba berubah menjadi Chrome OS.
Konstruksi perkara mengungkap perubahan mendasar ini diduga atas instruksi langsung Nadiem Makarim. Keputusan kontroversial inilah yang kemudian memicu serangkaian penyimpangan fatal.
Akibatnya, proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan malah berubah menjadi momok. Efektivitas program terbukti rendah sementara kerugian negara mencapai angka astronomis Rp1,98 triliun.
-
Jerat Hukum Semakin Ketat
Nadiem kini harus menjalani masa penahanan 20 hari di rumah tahanan. Periode ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Sebelumnya, mantan bos Gojek ini sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ironi ini semakin menguat ketika mengingat track record Nadiem sebagai tokoh muda yang pernah dipuja publik. Dari pendiri startup unicorn hingga menteri kabinet, perjalanan karirnya kini ternoda oleh jerat korupsi.
Artikel Terkait
GoTo Bisa Jadi Tersangka Korporasi? Jaksa Sorot Investasi Google dan Peran Nadiem!
Laptop Chromebook Jadi Benalu, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Rp 9,98 Triliun - Eks Staf Khusus Nadiem Buron
Babak Baru Korupsi Chromebook, KPK Bidik Google Cloud Kemendikbudristek Era Nadiem
Program Kuota Internet Gratis Era Nadiem Diduga Korupsi, KPK Buka Penyelidikan Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun
Misteri Pelarian Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Berstatus Buronan