kriminal

Dendam Utang Berujung Pembunuhan: Nasabah PNM Bunuh Kolektor di Pasangkayu

Senin, 22 September 2025 | 17:22 WIB
Karyawati PNM berusia 19 tahun tewas dibunuh nasabah di Pasangkayu karena dendam utang. Pelaku terancam 15 tahun penjara
  • Pelajaran Apa yang Bisa Dipetik?

Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengendalian diri dalam menghadapi masalah finansial. Utang memang beban, namun tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh jika terjadi sengketa.

Bagi para kolektor atau debt collector, keselamatan diri harus diprioritaskan. SOP penagihan perlu mempertimbangkan aspek keamanan. Jangan sampai tugas profesional berujung tragedi.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa penagihan utang adalah hak legal. Kreditor berhak menagih piutangnya. Namun debitor juga memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dalam proses penagihan.

Baca Juga: Error Growin Mandiri Sekuritas Bikin Nasabah Panik, Platform Trading Mogok Saat Market Buka - Begini Kronologinya

Halaman:

Tags

Terkini