• Selasa, 21 Juli 2026

Dendam Utang Berujung Pembunuhan: Nasabah PNM Bunuh Kolektor di Pasangkayu

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 22 September 2025 | 17:22 WIB
Karyawati PNM berusia 19 tahun tewas dibunuh nasabah di Pasangkayu karena dendam utang. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Karyawati PNM berusia 19 tahun tewas dibunuh nasabah di Pasangkayu karena dendam utang. Pelaku terancam 15 tahun penjara
  • Pelajaran Apa yang Bisa Dipetik?

Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengendalian diri dalam menghadapi masalah finansial. Utang memang beban, namun tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh jika terjadi sengketa.

Bagi para kolektor atau debt collector, keselamatan diri harus diprioritaskan. SOP penagihan perlu mempertimbangkan aspek keamanan. Jangan sampai tugas profesional berujung tragedi.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa penagihan utang adalah hak legal. Kreditor berhak menagih piutangnya. Namun debitor juga memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dalam proses penagihan.

Baca Juga: Error Growin Mandiri Sekuritas Bikin Nasabah Panik, Platform Trading Mogok Saat Market Buka - Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini