Namun kebijakan itu berseberangan dengan undang-undang. Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur berbeda. Seharusnya 92 persen untuk haji reguler. Hanya 8 persen untuk haji khusus.
Pergeseran jatah ini menimbulkan pertanyaan. Kuota yang seharusnya untuk rakyat biasa malah mengalir ke haji khusus. Penyelenggara swasta diuntungkan. Sementara jamaah reguler yang menunggu bertahun-tahun tetap mengantri.
Kuota tambahan dari Arab Saudi sebenarnya punya tujuan mulia. Mempercepat antrean calon jemaah reguler. Bukan untuk memperkaya travel haji.
-
Dugaan Lobi dan Suap yang Mengendap
Penyelidikan KPK tidak berhenti di regulasi. Mereka mendalami dugaan lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag. Proses pembagian kuota tambahan diduga tidak bersih.
Lebih jauh lagi, penyidik menelusuri dugaan pemberian uang. Sejumlah travel haji diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag. Tujuannya mendapat kuota tambahan.
Praktik ini, jika terbukti, adalah korupsi klasik. Suap untuk mendapat fasilitas. Negara dirugikan. Jamaah dirugikan. Yang untung hanya segelintir orang.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa yang berpotensi tersangka. Daftar nama masih dirahasiakan. Proses hukum harus berjalan dulu. Bukti harus lengkap.
Budi Prasetyo menegaskan sekali lagi. Seluruh proses penyidikan berjalan independen. Tanpa tekanan. Tanpa campur tangan pihak manapun.
"KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Khalid Basalamah Korban yang Bisa Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji