kriminal

Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun, Denda Rp 5 Miliar dalam Kasus Pelecehan Anak

Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:19 WIB

Sulawesitoday - Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis berat. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis 19 tahun penjara. Eks Kapolres Ngada itu terbukti melakukan kekerasan seksual. Empat korban menjadi saksi bisu. Tiga di antaranya masih anak-anak.

Selasa, 21 Oktober 2025 menjadi hari bersejarah. Majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Gede Agung Parnata membacakan putusan. Ruang sidang penuh sesak. Fajar berdiri kaku mendengar vonisnya. "Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar," tegas Parnata.

Angka itu satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun hakim punya pertimbangannya sendiri. Trauma korban menjadi fokus utama. Restitusi Rp 359 juta juga ditetapkan. Barang bukti seperti laptop dan rekaman video akan dimusnahkan.

Ironi yang menyakitkan. Seorang pejabat kepolisian justru jadi predator. Sosok yang seharusnya melindungi malah melukai. Publik geram. Media ramai memberitakan. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum.

  • Bagaimana Modus Operandi Pelaku?

Fakta persidangan membuka tabir gelap. Fajar menggunakan aplikasi Michat untuk berburu mangsa. Perantara dimanfaatkan untuk menjangkau korban anak. Salah satu korban baru berusia 5 tahun. Angka yang mencengangkan sekaligus menyedihkan.

Periode Juni 2024 hingga Januari 2025 menjadi masa kelam. Beberapa hotel di Kupang menjadi lokasi kejahatan. Rekaman video ditemukan sebagai bukti digital. Jaksa memiliki amunisi kuat untuk menjerat terdakwa.

Sidang pertama dibuka 30 Juni 2025. Perhatian publik langsung tertuju ke pengadilan. Status Fajar sebagai aparat hukum membuat kasus ini istimewa. Proses hukum berjalan tanpa kompromi. Jaksa bertekad berpihak pada korban.

Tim Jaksa Penuntut Umum dipimpin Arwin. Mereka mendakwa berlapis. Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak digunakan. Pasal 6 huruf c UU Kekerasan Seksual juga disertakan. Bahkan UU ITE ikut menjerat karena penyebaran konten asusila.

"Ini kita anggap sudah maksimal," ujar Arwin saat membacakan tuntutan. Nada tegasnya menggema di ruang sidang. Jaksa menilai Fajar tak menunjukan penyesalan. Sikap terdakwa justru dinilai meremehkan proses hukum.

  • Apa Kata Komnas HAM?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut turun tangan. Uli Parulian Sihombing, Komisioner Komnas HAM, menyampaikan temuan penting. Tujuh poin pelanggaran berhasil diidentifikasi. Penggunaan relasi kuasa menjadi sorotan utama.

"Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada," kata Uli pada Maret 2025. Pernyataannya mengonfirmasi kekhawatiran publik.

Fajar disebut memanfaatkan jabatan untuk eksploitasi. Pengaruh dan kekuasaannya disalahgunakan habis-habisan. Anak-anak perempuan di bawah umur menjadi sasaran empuk. Perekaman aktivitas asusila dilakukan tanpa persetujuan.

Temuan Komnas HAM memperkuat dakwaan jaksa. Indikasi eksploitasi seksual sangat jelas. Hak anak untuk mendapat perlindungan dilanggar brutal. Rasa aman yang seharusnya diberikan malah dirampas.

Komnas HAM menilai ini pelanggaran berat. Bukan sekadar kejahatan biasa. Pelibatan pejabat tinggi membuatnya lebih serius. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ikut tergores.

Halaman:

Tags

Terkini