• Kamis, 4 Juni 2026

Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun, Denda Rp 5 Miliar dalam Kasus Pelecehan Anak

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:19 WIB
  • Pesan di Balik Palu Hakim

Ketukan palu hakim Selasa lalu bukan akhir cerita. Ini awal dari pemulihan panjang bagi korban. Juga peringatan keras bagi potensial pelaku.

Jabatan dan kekuasaan bukan tameng. Hukum tetap menjangkau siapa saja. Komitmen institusi penegak hukum diuji dalam kasus ini. Mereka harus konsisten ke depannya.

Fajar kini harus merenungi perbuatannya di balik jeruji. Sembilan belas tahun adalah waktu yang panjang. Cukup untuk menyesali setiap kesalahan yang diperbuat. Namun apakah itu cukup menebus dosa?

Kasus pelecehan seksual anak oleh oknum Polri ini meninggalkan luka kolektif. Institusi harus berbenah dari dalam. Seleksi personel perlu lebih ketat. Pengawasan internal harus diperkuat.

Di sisi lain, masyarakat juga punya peran. Jangan ragu melaporkan kejahatan seksual. Lindungi anak-anak dari predator berkedok apapun. Kepercayaan buta pada jabatan harus dihilangkan.

Baca Juga: Menkeu Kritik Keras Dana APBD Mengendap di Bank Hingga Ratusan Triliun Rupiah, Ekonomi Rakyat Butuh Stimulus

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini