Sulawesitoday - Amarah Jusuf Kalla memecah keheningan. Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu meninjau langsung lahannya di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate. Tanah seluas 16,4 hektar. Miliknya. Legal. Namun dikuasai pihak lain.
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang terafiliasi Lippo Group mengeksekusi lahan tersebut. Padahal, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi dipegang PT Hadji Kalla. Sengketa ini bukan sekadar perselisihan bisnis biasa. Ini soal legalitas. Soal kekuasaan. Soal jejak panjang konglomerasi raksasa yang berulang kali tersandung persoalan serupa.
Nama Lippo Group kini kembali mencuat. Bukan karena inovasi. Bukan ekspansi cemerlang. Melainkan rentetan sengketa lahan yang membelit di berbagai wilayah Nusantara.
Apa yang Terjadi di Makassar?
Kronologinya cukup gamblang. PT Hadji Kalla memegang sertifikat sah. Lahan itu milik keluarga Kalla. Namun, entitas Lippo Group melakukan eksekusi. Mengambil alih. Menguasai tanah tanpa izin pemilik asli.
JK tak tinggal diam. Ia turun langsung. Melihat kondisi lapangan. Geramnya bukan tanpa alasan. Ini tanah keluarganya. Bersertifikat. Legal di mata hukum.
Pihak PT GMTD belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menanti penjelasan. Bagaimana bisa tanah bersertifikat dikuasai pihak lain? Siapa yang memberi wewenang?
Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung. Sementara, kasus serupa terus bermunculan di berbagai titik Indonesia.
Meikarta: Mimpi Megah yang Terkubur Masalah Lahan
Ingat proyek Meikarta? Mega proyek di Cikarang, Bekasi. Diklaim sebagai kota masa depan. Investasi triliunan rupiah. Namun, proyek itu mangkrak. Terhambat masalah perizinan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi untuk 84,6 hektar. Lippo Group mengklaim proyeknya butuh 500 hektar. Selisihnya sangat besar. Terlalu besar untuk diabaikan.
Masalah tak berhenti di situ. Kasus korupsi perizinan melilit. Billy Sindoro, Direktur Lippo Group, ditetapkan sebagai tersangka. Proyek ambisius itu pun tertahan. Mimpi megah terkubur sengketa lahan dan jeratan hukum.
Pola ini mulai terlihat. Ekspansi besar. Klaim lahan luas. Masalah perizinan. Sengketa berkepanjangan.
Bentrokan Bersenjata di Kemang: Siapa yang Berhak?