• Selasa, 21 Juli 2026

Tiga Sikap Berbeda Tersangka Ijazah Jokowi: Pasrah, Santai, Hingga Menantang

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 8 November 2025 | 09:09 WIB
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki babak baru. Delapan orang resmi tersangka. Tiga nama besar di antaranya memberikan tanggapan kontras. Ada yang pasrah. Ada yang santai. Ada pu
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki babak baru. Delapan orang resmi tersangka. Tiga nama besar di antaranya memberikan tanggapan kontras. Ada yang pasrah. Ada yang santai. Ada pu

Sulawesitoday - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki babak baru. Delapan orang resmi tersangka. Tiga nama besar di antaranya memberikan tanggapan kontras. Ada yang pasrah. Ada yang santai. Ada pula yang menantang.

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Jumat, 7 November 2025. Kapolda Metro, Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengumumkan langsung. Penetapan ini berdasarkan laporan pencemaran nama baik. Tuduhan fitnah juga menyertainya.

"Penyidik simpulkan para tersangka sebarkan tuduhan palsu," terang Asep di Jakarta. Mereka dituduh edit dokumen digital. Manipulasi dokumen ijazah jadi dakwaan utama. Metode analisis disebut tak ilmiah. Publik dinilai tersesatkan.

Bagaimana Pembagian Klaster Tersangka?

Kepolisian membagi delapan tersangka dalam dua kelompok. Klaster pertama berisi lima nama. Eggi Sudjana masuk daftar. Kurnia Tri Rohyani turut terseret. Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah melengkapi.

Mereka dijerat pasal berlapis. Pasal 310 KUHP jadi ancaman. Pasal 311 KUHP menyusul. Pasal 160 KUHP ikut dikenakan. UU ITE Pasal 27a dan 28 Ayat 2 menambah beban hukum.

Klaster kedua terdiri tiga tokoh publik terkenal. Roy Suryo, mantan Menpora, ada di sana. Rismon Hasiholan Sianipar, ahli forensik digital. Dr. Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa melengkapi trio ini. Pasal yang dijerat sama beratnya. Bahkan ditambah Pasal 32 dan 35 UU ITE.

Apa Tanggapan dr Tifa Soal Penetapan Ini?

Dr. Tifa memilih jalur pasrah. Pegiat medsos ini tetap tenang menghadapi penetapan tersangka. Ia menyerahkan semua pada kuasa hukum. Proses hukum dihormatinya.

"Saya menghargai proses hukum ini," ujar Tifa di Jakarta, Jumat kemarin. "Proses berlangsung terang benderang." Keyakinannya terdengar mantap. "Kebenaran harus berpijak teguh."

Tifa mengaku telah siap lahir batin. Perjuangan kebenaran pasti berat, akunya. "Jalan terjal dan berliku," kilahnya. Namun, ia meyakini langkahnya benar. Segala konsekuensi siap dihadapi. Tuhan jadi sandaran utamanya.

Roy Suryo Santai, Apa Alasannya?

Berbeda dengan Tifa yang pasrah. Roy Suryo justru tampil santai. Mantan Menpora ini tersenyum lebar menghadapi status tersangka. Ia anggap ini proses biasa.

"Status tersangka masih harus dihormati. Sikap saya? Senyum saja," tegas Roy di Bareskrim Polri. Ia ingatkan tersangka belum terdakwa. "Masih ada tahapan lanjutan."

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini