• Selasa, 21 Juli 2026

Disebut Kriminalisasi, Roy Suryo Tegaskan Peneliti Dokumen Publik Tak Seharusnya Dihukum

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 7 November 2025 | 14:22 WIB
Roy Suryo menilai status tersangkanya sebagai bentuk kriminalisasi peneliti dokumen publik dan preseden buruk bagi kebebasan akademik.
Roy Suryo menilai status tersangkanya sebagai bentuk kriminalisasi peneliti dokumen publik dan preseden buruk bagi kebebasan akademik.

Sulawesitoday - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo, akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan nada tenang namun tegas, ia menyebut langkah hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap peneliti dokumen publik.

“Kalau orang yang meneliti dokumen publik bisa ditersangkakan, ini preseden sangat buruk,” ujar Roy, Jumat (7/11/2025). “Ini bukan sekadar soal pribadi. Ini tentang hak warga negara untuk meneliti dan mengkaji dokumen publik.”

Roy, yang dikenal sebagai pakar telematika sekaligus mantan anggota DPR, menilai kasus ini menabrak prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang. Ia menyebut, penetapan tersangka dirinya hanyalah bagian dari perjuangan panjang menjaga ruang kebebasan akademik.

“Bagi saya, ini bukan sekadar perkara hukum. Ini tentang bagaimana publik bisa tetap bebas melakukan penelitian, tanpa rasa takut,” kata Roy dengan nada tenang. Ia juga mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Status tersangka itu kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” imbuhnya.

Roy menegaskan, tindakannya tidak berkaitan dengan fitnah atau penyebaran hoaks, melainkan bagian dari penelitian akademik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Ia bahkan menyinggung keterlibatannya sebagai ahli dalam analisis dokumen yang diperdebatkan publik.

“Saya bertugas menganalisis sesuai aturan hukum dan Undang-Undang Kearsipan. Itu saja,” ucapnya singkat.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara ini murni penegakan hukum. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, dengan total 723 barang bukti disita. “Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli. Semua dilakukan secara profesional dan transparan,” jelasnya.

Asep menegaskan, tidak ada campur tangan politik dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, langkah kepolisian semata-mata demi menjunjung supremasi hukum dan keadilan.

Kasus ini pun membuka kembali perdebatan lama: sejauh mana batas antara kebebasan akademik dan potensi pelanggaran hukum di ruang digital. Bagi sebagian orang, kasus Roy bukan sekadar urusan pasal, tapi juga simbol pertarungan antara logika hukum dan ruang publik yang makin sempit.

Baca Juga: 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Ungkap Dua Kluster Pelaku

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini