Sulawesitoday - Waktu seakan berdetak cepat di tengah hamparan sawah di Parigi Moutong. Ketika spanduk besar bertuliskan “Zona Tambang” mulai muncul bersebelahan dengan padi-menguning di kawasan lumbung pangan, maka langkah publiklah mulai menyorot potensi konflik. Pasalnya kawasan pertanian yang dilindungi regulasi bisa tergeser agenda pertambangan rakyat.
Di dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan usulan zona WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), terhampar kontradiksi yang mengundang tanya: siapa yang benar-benar diuntungkan dan siapa yang akan dirugikan?
Apa yang sedang terjadi?
Revisi fokus atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang LP2B di Kabupaten Parigi Moutong menetapkan bahwa luas lahan pertanian berkelanjutan mencapai 65.135,20 hektare, terdiri dari 27.089,28 hektare yang masuk kategori LP2B dan 38.045,92 hektare yang merupakan LCP2B (Lahan Cadangan Pertanian Berkelanjutan).
Sementara itu, usulan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) muncul di wilayah-wilayah yang menurut data pemerintah daerah justru dikategorikan sebagai kawasan LP2B atau LCP2B.
Lebih jauh, pimpinan daerah menyatakan bahwa revisi dokumen Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 (sebelum diubah) dan RTRW harus menjamin bahwa “wilayah pertanian tidak tersentuh tambang”.
Kondisi ini membawa potensi gesekan antara agenda ketahanan pangan dan ekspansi pertambangan — garis yang semestinya dirancang rapi tetapi tampak mulai bersinggungan.
Mengapa ketegangan ini muncul?
Pertama, karena regulasi yang terpisah-pisah: LP2B diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 (dan kemudian Perda Nomor 4 Tahun 2023) yang bertujuan menjaga lahan pertanian pangan tetap produktif.
Kedua, usulan WPR dari eksternal (seperti kementerian atau pemprov) belum sepenuhnya diselaraskan dengan RTRW daerah dan data lahan produktif lokal. Sebagai contoh, usulan WPR di tiga desa – yakni Desa Buranga (Kec. Ampibabo), Desa Air Panas dan Desa Kayuboko (Kec. Parigi Barat) – menurut Dinas PMPTSP Kabupaten telah terdeteksi “bertabrakan” dengan kawasan LP2B/LCP2B.
Ketiga, mekanisme penggantian atau alih fungsi lahan dalam Perda LP2B belum menyentuh secara eksplisit sektor cadangan (LCP2B) — menciptakan celah hukum apabila LCP2B dipakai untuk kegiatan non-pertanian seperti tambang.
Keempat, data tata ruang masih belum sempurna: koordinat, peta, dan zonasi yang belum final menimbulkan risiko penetapan kawasan tambang di atas lahan pertanian produktif.
Siapa yang terlibat dan berpotensi terkena dampak?
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, terutama melalui Bupati Erwin Burase yang pada 3 November 2025 menegaskan bahwa revisi RTRW harus “berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan”.
Artikel Terkait
Ribuan Guru PGRI Luwu Utara Demo Tuntut Keadilan Dua Guru SMAN 1 Masamba Kena PTDH
Jusuf Kalla Ngamuk Tanah Belasan Hektar Miliknya Dirampok, Tuding Ada Permainan Kotor!
Dampak Revisi RTRW Parigi Moutong yang Jadi Fokus DPRD, Terhadap Izin Investasi dan Tata Ruang Lama
KPK Tetap Selidiki Whoosh Meski Prabowo Janjikan Tanggung Jawab
Prabowo Bantah Tegas Isu Dikendalikan Jokowi, Sindir Budaya Politik Buruk Indonesia