Sulawesitoday - Siang itu, Selasa (4/11/2025), halaman Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara berubah wajah. Ribuan guru mengenakan seragam. Spanduk bertebaran di mana-mana. Suara lantang memenuhi udara. Bukan demo biasa. Ini tentang solidaritas. Tentang keadilan. Tentang dua rekan mereka yang kini terancam kehilangan segalanya.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara menggelar aksi damai masif. Ribuan anggota hadir. Mereka datang dari berbagai sekolah. Tujuannya satu: memperjuangkan nasib dua guru SMAN 1 Masamba—Drs. Rasnal M.Pd dan Drs. Abdul Muis S.Pd—yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi biang kerok. Kedua guru itu dijerat kasus dugaan pungutan dana komite sekolah. Vonis PTDH dijatuhkan. Karier puluhan tahun runtuh seketika. Masa depan mereka gelap. Keluarga mereka menangis.
Para guru PGRI tak tinggal diam. Mereka turun ke jalan. Bukan melawan hukum. Bukan menentang keputusan pengadilan. Mereka hanya ingin keadilan sejati. Perlindungan hukum yang adil. Mekanisme pembinaan yang jelas. Bukan pemberhentian yang terkesan seperti eksekusi tanpa ampun.
Mengapa Guru-Guru Ini Begitu Berani Bersuara?
Pertanyaan itu relevan. Guru biasanya sosok kalem. Jarang turun aksi. Tapi kali ini berbeda. "Kami bukan melawan," tegas Supian Sakti, Jendral Lapangan aksi tersebut. "Kami memperjuangkan rasa keadilan."
Supian menjelaskan lebih lanjut. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf c dan g tegas menyebutkan hak guru. Mereka berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas. Berhak atas rasa aman. Berhak atas jaminan keselamatan.
"Itu yang kami perjuangkan," ujar Supian di tengah orasi. Suaranya bergetar penuh emosi. "Bukan hak istimewa. Tapi hak dasar."
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menambahkan perspektif lebih luas. Menurutnya, aksi ini bukan sekadar soal dua guru. Ini tentang masa depan profesi pendidik. Tentang perlindungan bagi jutaan guru di Indonesia.
"Guru adalah ujung tombak pendidikan," katanya tegas. "Ketika perlindungan terhadap guru diabaikan, yang terancam bukan hanya individu. Tapi masa depan pendidikan itu sendiri."
Pernyataan Ismaruddin mengandung kebenaran pahit. Tanpa perlindungan memadai, guru akan ketakutan. Mereka takut mengambil keputusan. Takut berinovasi. Takut melangkah maju. Ujung-ujungnya, pendidikan yang merugi.
Apa Sebenarnya yang Terjadi pada Kedua Guru Tersebut?
Kasus ini sebenarnya bermula dari dana komite sekolah. Drs. Rasnal M.Pd dan Drs. Abdul Muis S.Pd diduga melakukan pungutan. Kasusnya bergulir ke pengadilan. MA memutuskan PTDH. Keputusan final. Tak bisa dibantah.
Namun, para guru PGRI mempertanyakan prosesnya. Apakah pembinaan sudah maksimal? Apakah investigasi sudah tuntas? Apakah ada ruang klarifikasi? Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung di udara. Tak ada yang bisa menjawab memuaskan.
Artikel Terkait
Konsultasi Publik Revisi RTRW di Kabupaten Parigi Moutong, Kenapa Tahapannya Begitu Krusial?
Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diskors MKD, Hak Keuangan Ditahan 3-6 Bulan
Kasus Joget di Sidang MPR Berakhir, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos - 3 Lainnya Kena Sanksi
Ratusan PPPK Donggala Geruduk Kantor Gubernur Sulteng, Tagih Gaji yang Tertunda
Perubahan Status Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Parigi Moutong Jadi Atensi DPRD Parigi Moutong