Sulawesitoday - Tahapan konsultasi publik dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Parigi Moutong bukan sekadar ritual administratif. Proses ini menjadi pintu masuk krusial bagi keterlibatan masyarakat – sekaligus penopang keabsahan hukum dokumen perencanaan yang akan menentukan arah pemanfaatan ruang selama puluhan tahun ke depan.
Apa saja tujuan utama konsultasi publik?
Tahapan konsultasi publik dalam revisi RTRW di Parigi Moutong memiliki beberapa tujuan mendasar:
1. Mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan
Kegiatan konsultasi publik memberikan ruang bagi masyarakat, akademisi, pemerhati lingkungan, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain untuk menyampaikan usulan, kritik ataupun aspirasi. Di Parigi Moutong, dalam dokumen penyusunan sinkronisasi program penataan ruang dan kajian teknis revisi RTRW 2025, disebutkan bahwa proses revisi “harus dilakukan secara cermat, partisipatif dan selaras dengan kebijakan nasional, provinsi maupun kebutuhan pembangunan daerah.”
Keterlibatan publik menjadi instrumen penting agar perencanaan ruang bukan hanya dokumen birokratis, melainkan mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.
2. Mengawal keabsahan hukum dan akuntabilitas dokumen
Dokumen RTRW merupakan instrumen dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan acuan lintas sektor. Misalnya, dalam dokumen Parigi Moutong disebut bahwa RTRW “menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta acuan bagi pembangunan lintas sektor dan wilayah.”
Dengan demikian, konsultasi publik adalah bagian dari prosedur untuk menghindari konflik tata ruang, tumpang-tindih peruntukan, serta memastikan dokumen memiliki legitimasi sosial dan hukum.
3. Mewujudkan perencanaan ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan
Revisi RTRW di kabupaten ini juga hendak menjawab tantangan yang lebih luas: perubahan lingkungan, kebutuhan pangan, konektivitas wilayah, pelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, pada kesempatan peninjauan dokumen sinkronisasi program penataan ruang disebut bahwa “tanpa perencanaan ruang yang baik dan berkelanjutan, potensi tersebut bisa saja tidak termanfaatkan secara optimal, bahkan dapat menimbulkan konflik tata ruang di masa depan.”
Konsultasi publik memberi kesempatan mengeksplorasi aspek-keadilan ruang, seperti penggunaan lahan untuk pertanian versus tambang, seperti yang diingatkan oleh Bupati Parigi Moutong mengenai sensitivitas peruntukan kawasan pertambangan.
Kapan dan bagaimana dilaksanakan tahapannya?
Proses revisi RTRW di Parigi Moutong mencakup beberapa tahap yang mencerminkan mekanisme partisipatif dan reguler.
Artikel Terkait
Sinkronisasi Besar Tata Ruang, Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah Tarik Napas Sebelum Legislasi DPRD
Di Ambang Swasembada: Produksi Beras RI Tembus 34,77 Juta Ton, Kalahkan Prediksi USDA
Prabowo: Saya Tanggung Jawab Utang Whoosh, Indonesia Bukan Negara Sembarangan
Tragedi Kebun Kopi Parigi: Angin Kencang Robohkan Pohon, Satu Nyawa Melayang di Jalur Trans
Revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong, DPRD dan Pemkab Beradu Peran di Tengah Tenggat Waktu