Sulawesitoday - Dokumen revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Perda RTRW) Kabupaten Parigi Moutong yang semula ditarget selesai tahun 2025, kini terancam molor ke tahun 2026; sementara peran legislatif dan eksekutif terus dipertaruhkan seiring dengan besarnya anggaran, sorotan publik, dan urgensi pembangunan wilayah.
Siapakah yang terlibat dan bagaimana prosesnya?
Dalam hal ini, dua aktor utama muncul: pihak legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (DPRD Parimo) dan pihak eksekutif yakni Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo).
DPRD, melalui Komisi IV dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), secara aktif mendorong percepatan revisi Perda RTRW. Sebagai contoh, Ketua Komisi IV, Sutoyo, menegaskan dalam rapat paripurna tanggal 28 Oktober 2025 bahwa “harusnya tahun 2025 ini kita sudah bahas revisi RTRW agar tidak terjadi blunder di 2026”.
Pemkab Parimo, di bawah kepemimpinan Erwin Burase sebagai Bupati, mengemban tanggung-jawab penyusunan dokumen teknis, pemetaan geospasial, konsultasi publik, hingga koordinasi lembaga terkait seperti Kementerian ATR/BPN.
Proses penyusunan dilaporkan mencakup kajian teknis, sinkronisasi dengan Peraturan Daerah Provinsi serta pedoman Kementerian, hingga perencanaan sosialisasi publik pada November–Desember 2025.
Mengapa revisi RTRW ini dianggap krusial?
Revisi Perda RTRW bukan sekadar administratif — ia menjadi payung hukum pemanfaatan ruang dalam jangka waktu panjang (hingga tahun 2040) dan berkorelasi langsung dengan kebijakan pertambangan, pertanian, perkebunan, dan industri di Kabupaten Parigi Moutong.
Tanpa revisi yang tepat waktu, DPRD memperingatkan bahwa pembangunan tahun 2026 bisa “berantakan sejak awal”.
Bupati Burase menggarisbawahi bahwa salah satu isu sensitif adalah penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan wilayah pertanian — “karena menyangkut hajat hidup orang banyak”.
Anggaran yang terungkap, lebih dari Rp 1 miliar dianggarkan dari APBD Kabupaten Parigi Moutong untuk penyusunan revisi termasuk pemetaan geospasial dan konsultasi publik.
Bagaimana tahapan dan tantangannya?
Latar belakang historis: Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2020 berlaku hingga 2040 dan mengatur struktur serta pola pemanfaatan ruang wilayah. Namun, seiring dinamika pembangunan dan kebijakan nasional seperti pengakuan WPR, revisi dianggap penting.
Tahapan proses:
Artikel Terkait
Revisi Dokumen RTRW Kabupaten Parigi Moutong Dimulai, Peninjauan Kembali Perda No. 5 Tahun 2020 Difokuskan Tahun 2026
Sinkronisasi Besar Tata Ruang, Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Sulawesi Tengah Tarik Napas Sebelum Legislasi DPRD
Di Ambang Swasembada: Produksi Beras RI Tembus 34,77 Juta Ton, Kalahkan Prediksi USDA
Prabowo: Saya Tanggung Jawab Utang Whoosh, Indonesia Bukan Negara Sembarangan
Tragedi Kebun Kopi Parigi: Angin Kencang Robohkan Pohon, Satu Nyawa Melayang di Jalur Trans