• Selasa, 21 Juli 2026

Kasus Joget di Sidang MPR Berakhir, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos - 3 Lainnya Kena Sanksi

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Rabu, 5 November 2025 | 16:31 WIB
Kasus Joget di Sidang MPR Berakhir: Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos, 3 Lainnya Kena Sanksi
Kasus Joget di Sidang MPR Berakhir: Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos, 3 Lainnya Kena Sanksi

Sulawesitoday - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan. Lima anggota dewan nonaktif menerima vonis berbeda. Dramanya, tiga nama kena sanksi berat. Dua lainnya justru bebas murni.

Sidang digelar Rabu, 5 November 2025. Gedung DPR RI jadi saksi bisu. Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun memimpin langsung. Lima teradu hadir lengkap: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir.

Kasus ini berakar dari insiden kontroversial. Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025 menjadi titik api. Sejumlah anggota dewan tertangkap kamera berjoget. Timing-nya memang payah. Publik tengah panas soal isu kenaikan gaji anggota dewan.

Laporan pun berdatangan. Ahmad Sahroni dilaporkan gara-gara diksi tak pantas. Nafa Urbach dianggap pamer kemewahan di media sosial. Uya Kuya dan Eko Patrio kena tuduhan joget tak elok dalam sidang resmi. Sementara Adies Kadir terseret pernyataan menyesatkan terkait tunjangan DPR.

Siapa Saja yang Dinyatakan Bersalah oleh MKD?

Tiga nama terbukti langgar kode etik. Yang pertama, Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem. Ia mendapat hukuman paling berat. Nonaktif enam bulan penuh.

"Menyatakan Teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik," tegas Adang saat membacakan amar putusan. "Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan."

Nama kedua, Nafa Urbach. Rekan sefraksi Sahroni ini divonis nonaktif tiga bulan. MKD menilai pernyataannya di ruang publik bermasalah. Menyinggung isu sensitif tunjangan anggota dewan.

"Menyatakan Teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," ujar Adang dengan nada tegas. "MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya."

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio jadi nama ketiga. Anggota Fraksi PAN ini divonis nonaktif empat bulan. Lebih ringan dari Sahroni, tapi tetap mencoreng reputasi.

"Menyatakan Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Adang. "Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan."

Ketiga sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan. Artinya, mereka harus rela kursi empuk di Senayan kosong untuk sementara waktu. Gaji tetap mengalir, tapi wewenang legislatif hilang.

Mengapa Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos dari Sanksi?

Plot twist terjadi di sini. Dua nama tersisa justru mendapat angin segar. Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah. MKD memulihkan status mereka sebagai anggota aktif.

Halaman:

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini