Sulawesitoday - Perubahan status kawasan hutan yang tercantum dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan tajam pihak legislatif. Dalam rapat paripurna akhir Oktober 2025, DPRD Parigi Moutong secara lugas menegaskan bahwa dokumen revisi belum sepenuhnya transparan — yang menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan alih fungsi lahan hutan yang selama ini menjadi penyangga lingkungan. Transisi ini pun menjadi kabut—antara pembangunan yang dijanjikan dan legitimasi yang diragukan.
Apa yang terjadi dan kapan?
Pada 17 Juni 2025, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menandatangani surat usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) seluas kurang lebih 355.934,25 hektare yang tersebar di 23 kecamatan dalam kabupaten tersebut.
Dokumen ini masuk tahap pembahasan resmi dengan rujukan surat Dirjen Mineral dan Batubara KESDM RI Nomor T-1719/MB.03/DJB/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Namun, kemudian pada 10 Oktober 2025, Pemkab Parigi Moutong mengeluarkan keputusan resmi mencabut seluruh usulan WP dan WPR tersebut melalui Surat Bupati Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP.
Sementara itu, DPRD menegaskan bahwa revisi Perda RTRW ini diperkirakan baru akan rampung pada tahun 2026.
Mengapa perubahan status kawasan hutan menjadi sorotan?
Perubahan status kawasan hutan—khususnya dari kawasan hutan produksi atau lindung menjadi wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pertambangan atau penggunaan lain—berimplikasi pada hak pengelolaan, lingkungan, dan tata ruang. Sebagaimana diingatkan pada ranah nasional, anggota Komisi IV DPR-RI menyoroti bahwa proses pelepasan kawasan hutan harus diselaraskan dengan RTRW daerah agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Di Parigi Moutong, sejumlah wilayah yang sebelumnya tercatat sebagai kawasan pertanian atau kawasan hutan produksi diusulkan masuk ke WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Contoh: Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, yang memiliki sekitar 475 hektare sawah namun diusulkan masuk zonasi pertambangan.
DPRD pun mempertanyakan: jika dokumen belum rampung, bagaimana kejelasan legalitas bagi masyarakat dan investor. Revisi RTRW yang belum final berpotensi menciptakan wilayah abu-abu yang rawan konflik.
Siapa saja pihak terkait dan bagaimana sikap mereka?
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab) melalui Dinas PU Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) menyatakan bahwa revisi RTRW dilakukan karena dokumen lama sudah berusia 10 tahun.
DPRD Parigi Moutong mengangkat sorotan serius. Ketua Komisi IV, Sutoyo, menyampaikan dalam rapat paripurna tanggal 28 Oktober 2025 bahwa revisi RTRW seharusnya sudah selesai tahun ini.
Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa revisi harus berpihak pada masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan – sambil mengingatkan bahwa wilayah pertanian tidak boleh “tersentuh” tambang.
Artikel Terkait
Revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong, DPRD dan Pemkab Beradu Peran di Tengah Tenggat Waktu
Konsultasi Publik Revisi RTRW di Kabupaten Parigi Moutong, Kenapa Tahapannya Begitu Krusial?
Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diskors MKD, Hak Keuangan Ditahan 3-6 Bulan
Kasus Joget di Sidang MPR Berakhir, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos - 3 Lainnya Kena Sanksi
Ratusan PPPK Donggala Geruduk Kantor Gubernur Sulteng, Tagih Gaji yang Tertunda