• Selasa, 21 Juli 2026

Perubahan Status Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Parigi Moutong Jadi Atensi DPRD Parigi Moutong

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Rabu, 5 November 2025 | 22:15 WIB
Rencana revisi RTRW Parigi Moutong memunculkan dilema antara dorongan investasi dan pelestarian hutan. DPRD mempertanyakan transparansi dokumen serta dampak sosial-lingkungan dari alih fungsi kawasan
Rencana revisi RTRW Parigi Moutong memunculkan dilema antara dorongan investasi dan pelestarian hutan. DPRD mempertanyakan transparansi dokumen serta dampak sosial-lingkungan dari alih fungsi kawasan

Transparansi dan partisipasi publik: DPRD menyebut belum menerima tembusan resmi dokumen kelegislasiannya.

Ketimpangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan: Jika kawasan hutan produksi dialihfungsikan tanpa kajian mendalam, dapat mengancam keberlanjutan ekosistem lokal.

Potensi konflik sosial dan agraria: Berdasarkan pengalaman di provinsi lain, pelepasan atau penurunan status kawasan hutan melalui revisi RTRW pernah dikaitkan dengan konflik agraria. 

Latar belakang historis: Bagaimana sampai ke titik ini?

Dokumen RTRW kabupaten Parigi Moutong sebelumnya telah berjalan sejak lebih dari satu dekade. DPRD dan Pemerintah Kabupaten menyatakan bahwa revisi sangat diperlukan setelah 10 tahun untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan regulasi provinsi maupun nasional. 

Proses revisi Perda Nomor 5 Tahun 2020 menuju Perda baru telah mulai dibahas sejak setidak-tidaknya Mei 2025.

Usulan perubahan besar seperti WP/WPR muncul karena permintaan dari pusat melalui KESDM dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengirim data penyesuaian wilayah pertambangan.

Namun, introduksi usulan perubahan tersebut ke ranah legislatif dan publik menimbulkan kejanggalan — misalnya surat usulan dianggap “menimbulkan persoalan tata ruang hingga konflik sosial” oleh DPRD. 

Apakah revisi ini akan berdampak apa-apa terhadap masyarakat?

Ya. Jika perubahan status kawasan hutan berjalan tanpa pengaturan yang jelas, maka:

Masyarakat yang menggantungkan hidup pada kawasan hutan (sebagai produksi, pertanian, atau pemukiman) mungkin menghadapi ketidakpastian hak pemanfaatan lahan.

Potensi munculnya aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin yang jelas dan pengawasan yang memadai — Bupati bahkan menyatakan bahwa aktivitas tambang rakyat yang berjalan tanpa izin akan difasilitasi agar legal, selama tidak mengganggu lahan pertanian maupun kawasan hutan. 

Risiko konflik penggunaan lahan dan tata ruang semakin tinggi jika masyarakat merasa haknya terabaikan.

Baca Juga: Konsultasi Publik Revisi RTRW di Kabupaten Parigi Moutong, Kenapa Tahapannya Begitu Krusial?

Halaman:

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini