Dalam menghadapi skenario ini, beberapa langkah penting muncul:
Menjalin sinkronisasi regulasi: RTRW, Perda LP2B, usulan WPR harus diharmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih zonasi.
Verifikasi data lapangan: Cek ulang koordinat, status lahan, hak petani, zonasi tambang, agar tidak terjadi “tambang di atas sawah”.
Konsultasi publik dan transparansi: Warga terdampak harus diberikan ruang mendengar dan menyampaikan suara dalam proses revisi tata ruang.
Pengaturan alih fungsi yang tegas: Jika alih fungsi lahan LP2B atau LCP2B diperlukan, maka kompensasi dan penggantian lahan sesuai Pasal 25 Perda harus diimplementasikan.
Penguatan penegakan hukum: Menindak alih fungsi lahan produktif tanpa izin atau yang merugikan ketahanan pangan sesuai UU yang berlaku.
Baca Juga: Dampak Revisi RTRW Parigi Moutong yang Jadi Fokus DPRD, Terhadap Izin Investasi dan Tata Ruang Lama
Artikel Terkait
Ribuan Guru PGRI Luwu Utara Demo Tuntut Keadilan Dua Guru SMAN 1 Masamba Kena PTDH
Jusuf Kalla Ngamuk Tanah Belasan Hektar Miliknya Dirampok, Tuding Ada Permainan Kotor!
Dampak Revisi RTRW Parigi Moutong yang Jadi Fokus DPRD, Terhadap Izin Investasi dan Tata Ruang Lama
KPK Tetap Selidiki Whoosh Meski Prabowo Janjikan Tanggung Jawab
Prabowo Bantah Tegas Isu Dikendalikan Jokowi, Sindir Budaya Politik Buruk Indonesia